Namun, sekitar 3 tahun kemudian (2004), Anthony menjelaskan pihak APT dan OM menuntut pengembalian saham-saham yang telah digadaikan tersebut dengan dalih Perjanjian Gadai Saham sudah habis masa berlakunya. Padahal, selama proses PKPU (penyelesaian kewajiban pembayaran utang) dan pengalihan saham dilakukan, APT dan OM tidak mengajukan keberatan.
Proses hukum sengketa dua entitas tersebut mulai dari pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2007, menghasilkan dua putusan yakni putusan PK Nomor 115 yang menyatakan bahwa Pengadilan menolak seluruh gugatan dari OM dan putusan PK Nomor 240 yang menyatakan bahwa saham-saham APT sudah dialihkan kepada pihak ketiga (LDTC).
Selain itu, Putusan PK No. 240 tidak membatalkan proses pengalihan saham yang dilakukan perusahaan pada 2001, yang didasarkan pada Perjanjian Perdamaian tanggal 7 Desember 2000 yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 19 Desember 2000. Dan karenanya menolak gugatan terhadap LDTC selaku perwakilan kreditur yang menerima pengalihan saham ex-APT tersebut.
Anthony menambahkan eksekusi gadai saham APT dan OM dilakukan dalam kondisi tidak tersita, sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. “Inilah dasar kenapa status hukum dari gugatan yang diajukan oleh APT saat ini adalah non-executable. Saham telah berpindah tangan dari satu pembeli atau penjual ke pembeli dan penjual lain yang merupakan pembeli dengan itikad baik dan harus dilindungi,” tegas Anthony.
Sementara itu, pihak APT sebelumnya telah mengambil langkah hukum terhadap BFI Finance. APT melakukan somasi atas hak dividen di BFI Finance dan menuntut pembayaran dwangsom (uang paksa).
Melansir pernyataan resmi APT yang diterima wartawan pada Kamis (7/6/2018) kemarin, tuntutan itu tercantum dalam Putusan MA dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007 (Putusan PK No.240/2006). Surat somasi tersebut diantarkan langsung oleh kuasa hukum APT dari kantor HHR Lawyers ke kantor pusat BFI di Kawasan Sunburst, BSD, Serpong, Tangerang.
Belum lama ini, APT juga mengirimkan somasi sehubungan gugatan atas hak saham di BFI pada 16 Mei 2018. APT mengklaim pihaknya sebagai pemilik dari 111.804.732 lembar saham atau 32,32 persen saham di BFI Finance.
















