Optimis
Dia optimistis Majelis Hakim yang diketuai Samuel Ginting dan angota Raden Ari Muladi dan Tumpanuli Marbun bakal mengabulkan permohonan tim penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan Kenny. Majelis hakim pun diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Kenny.

Kenny saat berpelukan dengan tim penasihat hukum seusai persidangan. Foto: RES
Fredrik menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Kenny menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi. Seperti dari Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) yang memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat Kenny. Begitupula para kolega alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Menurutnya, persidangan yang mengagendakan pembacaan nota keberatan itu terdapat harapan agar Kenny ditangguhkan penahanannya.
“Ini sebuah sikap moril yang diperlukan bukan hanya Kenny tapi kami semua. Dan nampaknya apa yang kita saksikan di persidangan ada angin segardan berharap Kamis, Kenny bisa ditangguhkan penahanannya,” tutup Fredrik.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, kasus bermula saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Energi Maju Abadi (EMA) dengan PT EEES. Setidaknya terdapat enam kesepakatan. Pertama, PT EEES menyetujui pengalihan 49 persen partisipasi interest kepada EMA untuk harga sebesar A$2. Kedua, EEES menyetujui terdapat 1 persen tambahan, di mana terdapat hak kewajiban dan kepentingan kepada EMA yang dipegang oleh EEES untuk kepentingan EMA.
Ketiga, EMA setuju untuk menggunakan pendapatan yang diterima dari 49 persen partisipasi interest untuk membayar pinjaman EEES, yang khusus timbul dari perjanjian kredit 2014 terbatas pada AS$ 31.960.261. Keempat, EMA berhak menerima distribusi pendapatan yang timbul dari 49 persen partisipasi interest sebelum digunakan EEES untuk keperluan pembayaran pinjaman dan kebutuhan operasional.
Kelima, EMA berhak menerima distribusi pendapatan yang timbul dari 49 persen partisipasi interest untuk membayar pajak penghasilan EEES yang terutang dan timbul sebelum 29 November 2018. Keenam, semua ketentuan penggunaan dana hasil pendapatan hanya menyebutkan 1 persen partisipasi interest tambahan.
Dalam perjalanan bisnis tersebut, Kenny yang notabene legal counsel memberikan pandangan hukum terkait urusan hukum, hingga mereview korespondensi surat menyurat berkaitan soal hukum. Namun Kenny pada 10 Agustus 2022 mengirimkan email ke Farid Gaffar yang ditembuskan ke Andi Ryanto yang intinya menerangkan ‘uang atau pendapatan dari operasi migas di Sengkang bisa atau belum dapat didistribusikan kepada EMA’. Alasannya belum terlunaskannya atau masih adanya pinjaman EEES berdasarkan perjanjian kredit 2014.
Kenny pun pernah memberikan pendapat lisan dan penjelasan kepada terdakwa Elizabeth Minar Tambunan yang intinya EEES tidak perlu mengirimkan pendapatan milik EMA sepanjang hutang kepada para kreditor belum lunas. Nah, Kenny merupakan pihak EEES yang memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi maupun pandangan hukum terkait isu yang dihadapi EEES.
Hingga akhirnya tak pernah terdapat distribusi atau transfer kepada EMA dari EEES berkaitan dengan bagian pendapatan berdasarkan 49 persen partisipasi interest yang dialihkan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanuwijaya ditemukan perhitungan kerugian EMA atas pelaksanaan rangkaian perjanjian blok migas Sengkang dengan EEES periode Agustus 2019-2023 sebesar AS$31.468.649.
“Bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa Kenny Wisha Sonda bersama saksi I Ir Andi Riyanto, saksi II Elizabeth Minar Tambunan, saksi BJ Allen mengakibatkan PT Energi Maju Abadi mengalami kerugian sebesar AS$31.468.649,” demikian kutip surat dakwaan jaksa.
















