Tim penasihat hukum dalam nota keberatannya, menerangkan tugas dan tanggungjawab Kenny sebagai ini house counsel amat terbatas, bukan layaknya seorang Direktur yang menjalankan pengurusan dan bertindak mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai seorang legal counsel, Kenny memiliki kualifikasi sebagai sarjana hukum dan terdaftar sebagai lawyer pada organisasi advokat.
Sebagai legal counsel, Kenny bertugas dan bertanggung jawab memberikan konsultasi hukum internal perseroan, evaluasi kepatuhan perseroan terhadap kontrak, hingga pengelolaan manajemen sengketa yang melibatkan perseroan. Sesuai posisi, tugas dan tanggung jawab legal counsel, Kenny tidak dalam posisi sebagai pengambil keputusan dalam perseroan.
Perry menyampaikan perkara tersebut telah menjadi suatu preseden bagi profesi legal counsel juga advokat berpotensi menjadi terdakwa lantaran memberikan pendapat berdasarkan perjanjian. Kondisi tersebut membahayakan profesi legal counsel dalam menjalankan tugas membantu internal perseroan.
Pasalnya bila di kemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, boleh jadi legal counsel bakal menjadi korban kriminalisasi pihak yang tidak menyukai pendapat yang diberikan. Tentu saja dengan memanfaatkan aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian dan juga kejaksaan. Atas dasar itulah tim penasihat hukum Kenny meminta majelis hakim agar seluruh dalil yang diajukan dalam nota keberatan atas surat dakwaan dapat dijadikan pertimbangan dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan sela.
“Kami percaya dan tentunya berharap bahwa Majelis Hakim yang Mulia dapat bersikap objektif, adil, dan bijaksana dalam memeriksa dan mengadili Perkara 534/2024 a quo,” ujar anggota tim penasihat hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary.

Kenny Wisha Sonda saat akan memasuki ruang sidang di PN Jaksel. Foto: RES
Dalam eksepsi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim agar surat dakwaan penuntut umum No.PDM-232/Jktsl/Eoh.2 /08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 dapat dinyatakan tidak dapat diterima alias niet ontvankelijk verklaard. Tak hanya itu, perkara pidana yang menjerat Kenny dapat dihentikan dan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
















