Jurnalis mengikuti secara online sidang perdana terdakwa Lukas Enembe di Press Room KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sidang perdana ini ditunda dengan alasan kesehatan Lukas yang sedang tidak baik atau sakit. Sidang perdana Lukas Enembe tersebut digelar secara online (virtual) atas rekomendasi KPK. Namun, pihak dari penasihat hukum Lukas Enembe sebelumnya menyampaikan bahwa Lukas ingin hadir langsung dalam sidang perdananya. Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang karena KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
Jurnalis mengikuti secara online sidang perdana terdakwa Lukas Enembe di Press Room KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sidang perdana ini ditunda dengan alasan kesehatan Lukas yang sedang tidak baik atau sakit. Sidang perdana Lukas Enembe tersebut digelar secara online (virtual) atas rekomendasi KPK. Namun, pihak dari penasihat hukum Lukas Enembe sebelumnya menyampaikan bahwa Lukas ingin hadir langsung dalam sidang perdananya. Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang karena KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
Jurnalis mengikuti secara online sidang perdana terdakwa Lukas Enembe di Press Room KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sidang perdana ini ditunda dengan alasan kesehatan Lukas yang sedang tidak baik atau sakit. Sidang perdana Lukas Enembe tersebut digelar secara online (virtual) atas rekomendasi KPK. Namun, pihak dari penasihat hukum Lukas Enembe sebelumnya menyampaikan bahwa Lukas ingin hadir langsung dalam sidang perdananya. Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang karena KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.