Jalankan Putusan MA, Perpres Ini Turunkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…
Utama

Jalankan Putusan MA, Perpres Ini Turunkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…

Iuran JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) turun untuk bulan April-Juni 2020. Tapi iuran akan naik lagi mulai Juli 2020. Pemerintah memberi bantuan (subsidi) iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas III sebesar Rp16.500 untuk tahun 2020 dan Rp7.000 tahun 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diatur dalam Perpres No.64 Tahun 2020, Iqbal menegaskan iuran peserta PBPU dan BP atau mandiri untuk Januari-Maret 2020 mengikuti Perpres No.75 Tahun 2019 yaitu Rp160.000 (Kelas I), Rp110.000 (Kelas II), dan Rp42.000 (Kelas III). April-Juni 2020 besaran iuran Rp80.000 (Kelas I), Rp51.000 (Kelas II), dan Rp25.500 (Kelas III). “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tuturnya ketika dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Kendati Perpres No.64 Tahun 2020 menurunkan iuran peserta PBPU dan BP seperti tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 dan akan menaikan iuran lagi Juli 2020 nanti, tapi Iqbal mengingatkan ada kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III berupa bantuan iuran. Melalui bantuan iuran itu peserta tidak perlu membayar seluruh iuran yang berjumlah Rp42.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp16.500.

“Iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp.25.500,” tegasnya.

Selanjutnya pada tahun 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000 dan bantuan iuran yang diberikan pemerintah menjadi sebesar Rp7.000. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Transparan dalam Penyusunan Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan)  

Berikut perbandingan beberapa perpres tentang jaminan Kesehatan terkait besaran iuran peserta BPJS mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Hukumonline.com

Tidak peka

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai Perpres No.64 Tahun 2020 membebani masyarakat. Regulasi ini dinilai melanggar UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan pemerintah membayar iuran untuk masyarakat miskin. Alih-alih menjalankan mandat UU SJSN itu, malah Perpres No.64 Tahun 2020 hanya memberikan subsidi iuran untuk kelas III PBPU dan BP.

Menurut Timboel, pemerintah tidak peka terhadap peserta mandiri karena penurunan besaran iuran sebagaimana putusan MA itu hanya berlaku 3 bulan yakni April-Juni 2020. Pemerintah hanya memberikan bantuan iuran sejak 1 Juli 2020 sebesar RP16.500, dan tahun 2021 subsidinya hanya Rp7.000. Padahal sebagian peserta mandiri merupakan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19. “Ada hal lain yg memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di tahun 2021, dari sebelumnya hanya 2,5 persen,” ujarnya.

Timboel menilai pertimbangan putusan MA setidaknya mencermati 2 hal yaitu daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS Kesehatan. Pertimbangan itu yang menjadi dasar majelis MA menurunkan besaran iuran JKN dari RP42.000 (Kelas III) menjadi Rp25.500, Rp110.000 (Kelas II) menjadi Rp51.000, dan Rp160.000 (Kelas I) menjadi Rp80.000. Mengacu putusan MA itu, pemerintah seharusnya berupaya dulu meningkatkan daya beli masyarakat dan pelayanan BPJS Kesehatan, kemudian menaikan iuran JKN.

Tags:

Berita Terkait