Jalankan Putusan MA, Perpres Ini Turunkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…
Utama

Jalankan Putusan MA, Perpres Ini Turunkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…

Iuran JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) turun untuk bulan April-Juni 2020. Tapi iuran akan naik lagi mulai Juli 2020. Pemerintah memberi bantuan (subsidi) iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas III sebesar Rp16.500 untuk tahun 2020 dan Rp7.000 tahun 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Apalagi situasi pandemi Covid-19 saat ini, menurut Timboel sangat jelas memukul daya beli masyarakat dan pelayanan BPJS Kesehatan pun menurun. Dia mencontohkan ada peserta yang butuh rawat inap, tapi disyaratkan harus mengikuti tes Covid-19 dengan membayar Rp750 ribu. Karena tak mampu bayar, peserta pulang ke rumah, padahal peserta yang bersangkutan butuh rawat inap. Akhirnya peserta meninggal di rumah. “Pasal 86 Perpres No.82 Tahun 2018 mengatur tegas pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi,” tegasnya.

Dia menghitung dalam RKAT BPJS Kesehatan tahun 2020, pos penerimaan ditargetkan Rp137 triliun. Target itu direvisi menjadi Rp132 triliun karena putusan MA. Pemerintah telah menambah Rp3 triliun yang merupakan bagian dari Rp75 triliun alokasi APBN untuk penanganan Covid-19. Total penerimaan BPJS Kesehatan menjadi Rp135 triliun, bahkan bisa ditambah dari pendapatan pajak rokok sekitar Rp5 triliun jika pemerintah daerah membayar pajak rokok sesuai Pasal 99 dan 100 Perpres No.82 Tahun 2018.

“Dari analisa tersebut tahun ini BPJS Kesehatan bisa surplus Rp1,7 triliun. Surplus bisa lebih besar jumlahnya jika BPJS Kesehatan serius mengawasi fraud di fasilitas kesehatan,”

Timboel berharap pemerintah segera melakukan cleansing data PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jika peserta PBPU dan BP kelas III ada yang miskin, maka perlu dimasukan dalam penerima bantuan iuran (PBI). Sebab, menaikan iuran dalam situasi saat ini tidak tepat, dan masih banyak cara (solusi) yang bisa dilakukan untuk mengatasi defisit dana jaminan sosial program JKN ini.

Tags:

Berita Terkait