Jamaah Batal Berangkat, Ini Penjelasan BPKH Terkait Dana Haji
Berita

Jamaah Batal Berangkat, Ini Penjelasan BPKH Terkait Dana Haji

Ada dua pilihan bagi Jemaah, tetap menempatkan dana haji di BPKH atau mengambil pengembalian dana setoran lunas jika memang dibutuhkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Jika jemaah haji gagal berangkat dengan alasan keselamatan dan kesehatan, maka pemerintah telah menyediakan dua pilihan. Pertama, tetap menempatkan dana haji di BPKH, atau pilihan kedua Jemaah dapat mengambil pengembalian dana setoran lunas jika memang dibutuhkan.

“Jemaah yang batal berangkat haji tahun ini dapat memilih dua opsi.  Tidak mengambil dana haji dan mempercayakan pengelolaan kepada BPKH, atau meminta pengambalian dana setoran lunas dan bagi hasil kepada BPKH,” ujar Anggito pada acara yang sama.

Terkait isu yang menyebutkan bahwa dana haji dialokasikan untuk penguatan rupiah, Anggito pun membantah. Dia menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana haji, BPKH harus mampu mengola valas dan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI).

Dalam hal ini, BPKH melakukan pembelian valas yang bertujuan untuk menyediakan valas sebagai alat pembayaran dari BPKH kepada pihak Arab Saudi. Pengelolaan semacam ini normal dilakukan oleh Kemenag sejak bertahun-tahun lalu.

“Maka kalau di berita itu disebutkan sebagai penguatan rupiah, itu keliru. Bukan untuk penguatan rupiah tapi untuk menyediakan valas, dan BPKH tidak berdagang valas hanya membeli valas sebagai pembayaran kepada Arab Saudi, Kemenag mengelola dan ini normal,” sebutnya.

Sebelumnya, Anggito menyatakan bahwa pihaknya pada Selasa (2/6) sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020 apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar AS.

"Dana Haji 600 juta dolar AS tidak terkait dengan pembatalan haji 2020," kata Anggito seperti dilansir dari Antara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait