Jamdatun Sebut Forfeiture dalam Konteks RUU Perampasan Aset Harus Dikaji Lebih Dalam
Utama

Jamdatun Sebut Forfeiture dalam Konteks RUU Perampasan Aset Harus Dikaji Lebih Dalam

Sedangkan ICW melihat pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk mengisi celah regulasi dalam pengelolaan aset hasil kejahatan yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

CR 33
Bacaan 4 Menit
Jamdatun R Narendra Jatna dalam seminar bertajuk ‘Quo Vadis RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana’ yang diadakan FH Universitas Trisakti, Kamis (21/11/2024). Foto: CR 33
Jamdatun R Narendra Jatna dalam seminar bertajuk ‘Quo Vadis RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana’ yang diadakan FH Universitas Trisakti, Kamis (21/11/2024). Foto: CR 33

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR, hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah, yang berarti tidak akan dibahas atau disahkan pada 2025. RUU Perampasan Aset sejatinya membutuhkan pembahasan yang komprehensif, tidak hanya memastikan keberpihakan terhadap pemberantasan kejahatan, tetapi juga untuk menjaga hak-hak individu sesuai dengan prinsip konstitusi.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara RI (Jamdatun) pada Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya terkait pendekatan forfeiture atau perampasan aset. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik yang membahas arah dan tujuan RUU tersebut.

Menurutnya, konsep perampasan aset (forfeiture) terbagi menjadi tiga mazhab utama yaitu criminal asset forfeiture, administrative forfeiture, dan civil asset forfeiture.

Baca Juga:

“Criminal asset forfeiture sudah dikenal dalam hukum pidana kita yaitu perampasan aset yang terkait langsung dengan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Namun, administrative forfeiture, seperti yang diterapkan di bidang kepabeanan, masih belum sepenuhnya diakui atau dipahami sebagai bagian dari sistem hukum kita. Sedangkan civil asset forfeiture atau perampasan aset perdata, ini lebih kompleks dan memerlukan pembahasan lebih mendalam," ujarnya dalam Seminar Nasional bertajuk "Quo Vadis RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana" yang diadakan FH Universitas Trisakti, Kamis (21/11/2024).

Narendra menguraikan sejarah civil asset forfeiture, yang awalnya digunakan di Inggris abad pertengahan untuk menghukum tindak pidana melawan raja. “Saat itu, aset seseorang bisa dirampas begitu saja tanpa pengadilan, yang kemudian dinilai sewenang-wenang. Namun, pendekatan ini diadaptasi ulang dalam penanganan kejahatan seperti narkotika di Amerika Serikat," kata dia.

Amerika Serikat, kata dia, sempat menggunakan pendekatan ini secara agresif, hingga terjadi penyalahgunaan kewenangan di beberapa wilayah (negara bagian) seperti Miami. Hal ini mendorong perubahan pendekatan di Amerika Serikat, di mana sekarang penerapan civil asset forfeiture harus berdasarkan probable cause dan diuji di pengadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info