PPATK Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Utama

PPATK Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Tanpa RUU ini, pelaku tindak pidana akan semakin leluasa menyembunyikan hasil kejahatan mereka, yang pada akhirnya merugikan negara secara material maupun immaterial.

CR 33
Bacaan 5 Menit
Kelas Literasi bertajuk ‘Mengapa RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan?’ via Live Youtube PPATK, Rabu (20/11).  Foto: CR 33
Kelas Literasi bertajuk ‘Mengapa RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan?’ via Live Youtube PPATK, Rabu (20/11). Foto: CR 33

DPR telah menyetujui 176 rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029, serta menetapkan 41 RUU sebagai prioritas Prolegnas tahun 2025. Namun RUU Perampasan Aset, yang didesak banyak pihak untuk segera dibahas dan disahkan, hanya masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah. Artinya RUU ini tidak akan dibahas atau disahkan pada tahun depan. 

Kepala Pusat Bermitra Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Supriadi, menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan meski telah diperjuangkan selama 16 tahun. Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang kuat dalam hal perampasan aset kejahatan, berisiko melemahkan upaya pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.  

“Kasus-kasus tindak pidana semakin rumit dengan modus yang terus bertransformasi seiring perkembangan teknologi. Tanpa RUU ini, pelaku tindak pidana akan semakin leluasa menyembunyikan hasil kejahatan mereka, yang pada akhirnya merugikan negara secara material maupun immaterial,” ucap Supriadi dalam Kelas Literasi bertajuk ‘Mengapa RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan?’ via Live Youtube PPATK, Rabu (20/11). 

Baca Juga:

Menurutnya, dampak dari tidak adanya mekanisme yang solid dalam perampasan aset bukan hanya kerugian finansial negara tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketidakmampuan memulihkan aset hasil kejahatan, katanya, mencederai hak-hak masyarakat dan melemahkan integritas sistem hukum. 

“PPATK sangat menyadari dampak serius yang akan terjadi jika RUU Perampasan Aset tidak segera disahkan. Para pelaku korupsi akan memiliki lebih banyak peluang untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan mereka. Akibatnya, kerugian negara akibat korupsi akan terus berlanjut,” imbuhnya. 

Supriadi juga menyoroti pentingnya pengesahan RUU ini untuk memperkuat kerja sama internasional. Banyak aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri, yang memerlukan mekanisme kerja sama timbal balik dengan negara lain.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info