Lebih lanjut, Kurnia juga mengkritik inkonsistensi pemerintah dalam mewujudkan visi pemberantasan korupsi yang sering kali tertuang dalam program kerja. “Dari Nawacita era Jokowi hingga Astra Cita yang diajukan Prabowo, isu pemberantasan korupsi selalu ada. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Salah satu yang seharusnya menjadi prioritas adalah penyelesaian RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan pemerintah seringkali terhenti di tingkat diskusi tanpa tindakan nyata, sedangkan RUU ini dibutuhkan oleh semua pihak, termasuk polisi, jaksa, dan pengadilan, karena menjadi instrumen hukum yang penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan ekonomi.
ICW berharap ada kesadaran yang lebih besar dari pemerintah, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Selain itu, Kurnia mengingatkan bahwa proses hukum tidak hanya soal menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian aset negara yang telah dirugikan.
RUU Perampasan Aset, menurut ICW, bukan sekadar regulasi hukum, tetapi juga komitmen nyata untuk memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia. “Kita tidak bisa hanya bicara tentang menghukum pelaku. Harus ada keseimbangan antara sanksi pidana dan pemulihan aset negara. Di sinilah pentingnya regulasi yang jelas untuk menjamin pemulihan kerugian negara secara maksimal,” katanya.
















