PPATK Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Utama

PPATK Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Tanpa RUU ini, pelaku tindak pidana akan semakin leluasa menyembunyikan hasil kejahatan mereka, yang pada akhirnya merugikan negara secara material maupun immaterial.

CR 33
Bacaan 5 Menit

“Negara lain hanya akan membantu kita jika kita memiliki regulasi yang jelas dan setara dengan sistem hukum internasional. Tanpa itu, upaya pemulihan aset dari luar negeri akan terus menghadapi jalan buntu,” katanya.  

Contoh kasus seperti aset yang disembunyikan di Swiss atau negara-negara dengan kebijakan perbankan yang ketat menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Dalam beberapa kasus, ketiadaan bukti kuat yang menghubungkan aset dengan kejahatan menjadi alasan kegagalan pemulihan aset tersebut.  

Dia kemudian menyampaikan harapan besar masyarakat terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Menurutnya, undang-undang ini bukan hanya alat hukum, tetapi juga simbol komitmen negara dalam melawan korupsi dan melindungi kepentingan rakyat. “RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial. Kita semua harus menjadi agen perubahan untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. 

Kontroversi Istilah ‘Perampasan’

Dalam kelas tersebut, Ketua Kelompok Analisis Hukum PPATK, Azamul Fadhly Noor, menyoroti perdebatan seputar istilah ‘perampasan aset’ yang dianggap memiliki konotasi negatif. Sebagian pihak mengusulkan istilah alternatif seperti ‘pemulihan aset’ atau ‘asset recovery’ yang dianggap lebih tepat mencerminkan tujuan dari undang-undang ini. 

“Meskipun istilah ‘perampasan’ terdengar menyeramkan, substansi dari RUU ini justru sangat positif. Lebih berbahaya jika kita tidak memiliki mekanisme ini karena pelaku kejahatan akan semakin bebas mengamankan hasil kejahatan mereka,” tegasnya pada kesempatan yang sama.

Azamul menambahkan bahwa di banyak negara, mekanisme serupa telah diterapkan dengan menggunakan istilah yang lebih inklusif, seperti confiscation atau forfeiture. Dengan pengelolaan yang baik, aset-aset yang dirampas dapat digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur atau program sosial. 

Adapun RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat sistem hukum dalam mendeteksi, membekukan, dan menyita aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa bergantung pada keberadaan pelaku. Azamul menjelaskan bahwa RUU ini mencakup mekanisme yang dimulai dari asset tracing (penelusuran aset), asset freezing (pembekuan aset), hingga confiscation (penyitaan aset). 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info