“RUU ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani aset-aset hasil kejahatan, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini sangat penting karena sering kali pelaku kejahatan melarikan diri, meninggal dunia, atau kondisi lain yang membuat aset mereka sulit disentuh oleh hukum,” ujar Azamul.
Menurutnya, aset hasil kejahatan tidak selalu berupa uang tunai, tetapi bisa dalam bentuk properti, kendaraan mewah, atau bahkan aset tidak lazim seperti benih udang atau hewan peliharaan yang bernilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, sistem pengelolaan aset yang transparan menjadi bagian penting dari rancangan undang-undang ini.
Kesulitan Penegak Hukum
Berdasarkan data ICW sepanjang tahun 2023, total kerugian negara yang tercatat dalam putusan pengadilan mencapai Rp54 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, uang pengganti yang berhasil diputuskan hanya sekitar Rp7 triliun. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti kesenjangan yang signifikan antara kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pengembalian uang negara melalui mekanisme uang pengganti.
“Artinya, ada gap sekitar Rp49 triliun yang belum bisa dipulihkan,” ujar Kurnia. Dia juga menambahkan bahwa uang pengganti yang tercantum dalam putusan belum tentu langsung masuk ke kas negara, karena pelaksanaannya kerap menghadapi hambatan eksekusi. Proses ini sering kali memakan waktu lama, bahkan melibatkan sengketa hukum lanjutan.
Tanpa mekanisme perampasan aset yang jelas, penegak hukum menghadapi banyak tantangan. Dalam konteks tindak pidana korupsi, pelaku seringkali memindahkan atau menyembunyikan aset hasil kejahatan mereka, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Dengan tidak adanya RUU Perampasan Aset, aset yang menjadi hasil kejahatan bisa tetap berada di tangan pelaku atau pihak ketiga. Ini tentu melemahkan upaya kita untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.
ICW menilai bahwa situasi ini semakin memperkuat urgensi untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam mendukung pemberantasan korupsi. Kurnia mengingatkan bahwa upaya ini bukan hanya demi kepentingan PPATK atau aparat hukum lainnya, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang dirugikan oleh kejahatan-kejahatan ini.
















