Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses
Terbaru

Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses

Agar proses legislasi di DPR dapat dipercepat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Selama ini negara seringkali sulit merampas aset dari pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana terkait. Untuk itu, pemerintah mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat segera diproses dan disahkan menjadi UU.

“Presiden juga sudah berkali-kali katakan tolong RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfuud MD dalam sebuah focus group discussion di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan catatan, RUU Perampasan Aset memang sudah cukup lama berproses di internal pemerintah. Sementara sejak pemerintahan periode lalu sudah berupaya mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Hanya saja tak juga kunjung masuk daftar.

Namun, belakangan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2022, RUU Perampasan Aset masuk daftar dengan nomor urut 30. Sementara dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023, RUU Perampasan Aset masuk dengan nomor urut 34. Karena itu, pemerintah mendesak DPR agar dapat mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera disahkan dalam UU dalam rapat paripurna. “Jadi, mohon ini kalau bisa dipercepat agar orang tidak bisa korupsi,” kata dia.

Bagi Mahfud, RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana korupsi. Serta memberi efek jera terhadap koruptor. Sebab, dalam materi muatan RUU Perampasan Aset mengatur soal tata cara penyitaan aset milik pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, melalui RUU Perampasan Aset nantinya pelaku korupsi ketika menjadi tersangka maupun terdakwa, asetnya dapat disita terlebih dahulu sebelum putusan pengadilan. Selama ini orang khawatir asetnya dirampas negara lantaran takut menjadi miskin. Desakan pemerintah pun dikuatkan dengan alasan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setidaknya ada enam alasan penting dan mendesaknya RUU Perampasan Aset agar dapat dibahas dan diundangkan. Pertama, tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya relatif rendah ditinjau dari tingkat keberhasilannya.

Tags:

Berita Terkait