Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses
Terbaru

Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses

Agar proses legislasi di DPR dapat dipercepat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Penyebabnya, antara lain faktor efek jera dan pencegahan yang sangat rendah dan tidak memadai. Seharusnya, dalam hal tindak pidana ekonomi, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku. Bila dibiarkan, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipin sudah menjalani masa hukuman (penjara).

Kedua, kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih atau sophisticated, seperti kejahatan dengan berbagai bentuk rekayasa keuangan atau financial engineering dan rekayasa hukum legal engineering. Langkah itu ditempuh para pelaku kejahatan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan konvensional.

Ketiga, pengembalian aset (recovery asset) kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi terbilang masih amat rendah. Atau belum cukup membantu pengembalian keuangan negara secara optimal dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, dalam hal penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai tindak pidana ekonomi dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tapi praktiknya, terkendala disebabkan kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

Kelima, ruang lingkup RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menangani persoalan aset tindak pidana lantaran tersangka/terdakwa meninggal dunia; melarikan diri; sakit permanen; atau tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, mungkin terdakwa diputus lepas dari segala tuntuan hukuman. Keenam, salah satu ketentuan penting dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana (penjara) terhadap pelaku.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya sependapat dengan pemerintah agar RUU Perampasan Aset dapat dipercepat pembahasannya. Menurutnya, menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi terobosan dalam upaya menekan angka kejahatan keuangan untuk tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, negara membutuhkan aturan perampasan aset hasil tindak pidana/kejahatan tertentu demi rasa keadilan publik.

Dia yakin berlakunya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara formil dapat menjawab permasalahan publik terkait kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Baginya, perampasan harta hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati. 

Baginya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memerlukan perangkat pokok. Pertama, soal definisi batasan aset-aset apa yang bisa dirampas. Kedua, tentang cara negara menegakan aturan perampasan aset melalui lembaga yang sudah ada. “Pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah menerapkan perampasan aset hasil tindak pidana sebagai pidana tambahan di beberapa UU terkait tindak pidana keuangan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait