Selama ini negara seringkali sulit merampas aset dari pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana terkait. Untuk itu, pemerintah mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat segera diproses dan disahkan menjadi UU.
“Presiden juga sudah berkali-kali katakan tolong RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfuud MD dalam sebuah focus group discussion di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Berdasarkan catatan, RUU Perampasan Aset memang sudah cukup lama berproses di internal pemerintah. Sementara sejak pemerintahan periode lalu sudah berupaya mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Hanya saja tak juga kunjung masuk daftar.
Namun, belakangan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2022, RUU Perampasan Aset masuk daftar dengan nomor urut 30. Sementara dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023, RUU Perampasan Aset masuk dengan nomor urut 34. Karena itu, pemerintah mendesak DPR agar dapat mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera disahkan dalam UU dalam rapat paripurna. “Jadi, mohon ini kalau bisa dipercepat agar orang tidak bisa korupsi,” kata dia.
Bagi Mahfud, RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana korupsi. Serta memberi efek jera terhadap koruptor. Sebab, dalam materi muatan RUU Perampasan Aset mengatur soal tata cara penyitaan aset milik pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, melalui RUU Perampasan Aset nantinya pelaku korupsi ketika menjadi tersangka maupun terdakwa, asetnya dapat disita terlebih dahulu sebelum putusan pengadilan. Selama ini orang khawatir asetnya dirampas negara lantaran takut menjadi miskin. Desakan pemerintah pun dikuatkan dengan alasan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setidaknya ada enam alasan penting dan mendesaknya RUU Perampasan Aset agar dapat dibahas dan diundangkan. Pertama, tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya relatif rendah ditinjau dari tingkat keberhasilannya.
Penyebabnya, antara lain faktor efek jera dan pencegahan yang sangat rendah dan tidak memadai. Seharusnya, dalam hal tindak pidana ekonomi, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku. Bila dibiarkan, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipin sudah menjalani masa hukuman (penjara).
Kedua, kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih atau sophisticated, seperti kejahatan dengan berbagai bentuk rekayasa keuangan atau financial engineering dan rekayasa hukum legal engineering. Langkah itu ditempuh para pelaku kejahatan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan konvensional.
Ketiga, pengembalian aset (recovery asset) kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi terbilang masih amat rendah. Atau belum cukup membantu pengembalian keuangan negara secara optimal dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, dalam hal penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai tindak pidana ekonomi dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tapi praktiknya, terkendala disebabkan kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.
Kelima, ruang lingkup RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menangani persoalan aset tindak pidana lantaran tersangka/terdakwa meninggal dunia; melarikan diri; sakit permanen; atau tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, mungkin terdakwa diputus lepas dari segala tuntuan hukuman. Keenam, salah satu ketentuan penting dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana (penjara) terhadap pelaku.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya sependapat dengan pemerintah agar RUU Perampasan Aset dapat dipercepat pembahasannya. Menurutnya, menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi terobosan dalam upaya menekan angka kejahatan keuangan untuk tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, negara membutuhkan aturan perampasan aset hasil tindak pidana/kejahatan tertentu demi rasa keadilan publik.
Dia yakin berlakunya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara formil dapat menjawab permasalahan publik terkait kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Baginya, perampasan harta hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati.
Baginya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memerlukan perangkat pokok. Pertama, soal definisi batasan aset-aset apa yang bisa dirampas. Kedua, tentang cara negara menegakan aturan perampasan aset melalui lembaga yang sudah ada. “Pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah menerapkan perampasan aset hasil tindak pidana sebagai pidana tambahan di beberapa UU terkait tindak pidana keuangan,” katanya.
















