Jamin Pengelolaan Air, Presiden Terbitkan Perpres Dewan SDA Nasional
Berita

Jamin Pengelolaan Air, Presiden Terbitkan Perpres Dewan SDA Nasional

Sebagai wadah koordinasi sumber daya air di tingkat nasional.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: MYS
Ilustrasi. Foto: MYS
Pada 18 Januari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup sumber daya air yang harus dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.

Untuk menjamin pengelolaan sumber daya air tersebut, pemerintah melakukan koordinasi antar pemangku kepentingan baik antar kementerian/lembaga maupun unsur nonpemerintah, perlu membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional.

Koordinasi para pemangku kepentingan dalam sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah. Koordinasi tersebut dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat wilayah sungai. “Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (5) Perpres.

Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional dibentuk Dewan SDA Nasional. Dewan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan ini berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia. (Baca Juga: Lampu Kuning dari Pengadilan untuk Pengelolaan Air)

Dewan SDA Nasional ini bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air antarpemangku kepentingan.

Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas Ketua; Wakil Ketua; Ketua Harian; Anggota; dan Sekretaris. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Sedangkan Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.

Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri. Sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air. Sedangkan Anggota Dewan SDA Nasional berasal dar unsur pemerintah pusat dan perwakilan pemerintah daerah serta unsur nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas prinsip keterwakilan dalam pengelolaan sumber daya air. (Baca Juga: MK Batalkan UU Sumber Daya Air)

Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri dari; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Perhubungan; Menteri Perindustrian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Kepala Badan Meteorologi, Kliatologi dan Geofisika; dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Sedangkan perwakilan pemerintah daerah terdiri dari enam gubernur yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Perwakilan pemerintah daerah tersebut terdiri dari dua gubernur yang mewakili Indonesia bagian barat, dua gubernur mewakili Indonesia bagian tengah dan dua gubernur yang mewakili Indonesia bagian timur.

Sedangkan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Seluruh keanggotaan SDA Nasional ditetapkan oleh Presiden. (Baca Juga: Bila Siap, RUU Sumber Daya Air Bisa Masuk Prolegnas)

Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya melalui tata cara pemilihan secara demokratis. Penyelenggaraan pemilihan tersebut difasilitasi oleh Dewan SDA Nasional. Untuk masa jabatannya sendiri, Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat masa jabatan selama lima tahun. Unsut syarat Anggota Dewan SDA Nasional unsur nonpemerintah, akan diatur oleh Ketua Dewan SDA Nasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 27 Perpres Nomor 10 Tahun 2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 Januari 2017 ini.
Tags:

Berita Terkait