Jangan Abaikan Teknis Hukum dalam Merger Bank
Berita

Jangan Abaikan Teknis Hukum dalam Merger Bank

Due diligence penting untuk menentukan posisi tawar ketika terjadi friksi.

Oleh:
CR-14
Bacaan 2 Menit
Jangan Abaikan Teknis Hukum dalam Merger Bank
Hukumonline

Uji tuntas dari segi hukum (legal due diligence) sangat penting bagi bank-bank  yang akan melakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, sudah banyak regulasi teknis yang terbit. Baik dalam rangka pemenuhan kewajiban persaingan usaha sehat, maupun regulasi yang diterbitkan Bank Indonesia.

Berbicara pada Talk!Hukumonline di Jakarta, Senin (03/12), advokat Moh. Kadri mengatakan para pemangku kepentingan dalam merger bank harus memperhatikan hal-hal teknis, terutama mengenai kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Misalnya, persetujuan Bank Indonesia (BI) atau Menteri Hukum dan HAM. Persetujuan Menteri Hukum dan HAM dibutuhkan antara lain untuk perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka merger dan akuisisi (pasal 26 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Ruang lingkup due diligence sebenarnya luas. Meliputi aspek-aspek korporasi, laporan perseroan, kontrak-kontrak, sumber daya manusia, litigasi, hak intelektual, aset perusahaan dan kantor cabang, pajak, dan

Dijelaskan Kadri, banyak hal bersifat teknis diterbitkan Bank Indonesia yang erat kaitannya dengan uji tuntas dari sisi hukum. Pemangku kepentingan merger – atau akuisisi dan konsolidasi—harus mematuhi aturan teknis jika tidak ingin menghadapi resiko kelak. Soal modal bank, misalnya, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. “Kepatuhan terhadap aturan main menjadi penentu ketika melaksanakan due diligence,” ujarnya.

PP No. 57 Tahun 2010 juga telah mengatur prinsip penting berupa larangan bagi setiap pelaku usaha melakukan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“Hal ini pula yang menurut saya menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan oleh semua pihak terkait dengan proses  merger, konsolidasi dan akuisisi, sambung lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Due diligence, kata partner sekaligus pendiri kantor hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET) itu, penting karena akan melihat secara utuh badan usaha bank yang akan merger, akuisisi atau konsolidasi. Uji tuntas dari sisi hukum bisa memberikan posisi tawar yang kuat ketika terjadi friksi. Due diligence berarti menguji tuntas operasional dan struktur badan usaha, meliputi antara lain penilaian terhadap anggaran dasar, permodalan dasar, direksi yang berwenang, dan lisensi atas kegiatan atau produk perbankan.

Salah satu perkembangan yang patut dicermati saat ini adalah kepemilikan saham bank oleh orang asing. Ada kecenderungan asing semakin banyak menguasai saham bank di Indonesia. Melihat fenomena ini, Kadri mengusulkan agar Bank Indonesia membuat regulasi yang tegas mengenai pembatasan pembelian dan penguasaan saham bank oleh asing.

Proses merger, akuisisi dan konsolidasi tak selamanya berjalan mulus. Seringkali pelaku usaha kurang paham bagaimana membangun struktur strategis dari sebuah bank pasca merger. Pelaku usaha, kata Kadri,  perlu memahami bagaimana membangun struktur yang strategis.

Mengingat pentingnya pemahaman tentang hal-hal teknis hukum bagi bank dalam rangka merger dan akuisisi dan konsolidasi itulah hukumonline dan AKSET menyelenggarakan pelatihan selama satu hari.

Tags: