​​​​​​​Jangan Asal Minta Ganti Rugi Pakai Dolar
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Jangan Asal Minta Ganti Rugi Pakai Dolar

Pembayaran dan penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia harus dilakukan dengan mata uang rupiah. Jika tidak, ada risiko hukumnya.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Yunus, semangat penggunaan rupiah di dalam teritori Indonesia sudah muncul dalam UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam sejarahnya, pembentukan UU ini bertujuan untuk mengamankan keuangan negara. Kewajiban menggunakan rupiah juga muncul dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. “Cerminan kedaulatan mesti begitu, makanya dsebut sebagai pembayaran yang sah, agar masyarakat tidak bingung dan punya mata uang sendiri. Yang lain seperti e-money, itu kan cuma medianya saja yang berbeda, tetapi uang yang digunakan tetap rupiah. Rupiah kalau ditolak bisa dpidana, kalau seperti bitcoin, cek giro, itu boleh ditolak,” jelasnya.

 

Meski demikian, lanjutnya, UU tidak begitu kaku dalam mengatur kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia. Untuk transaksi-transaksi tertentu, penggunaan dolar masih dimungkinkan.

 

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menegaskan kewajiban penggunaan mata uang rupiah merupakan amanat dari UUD 1945. Untuk kepentingan dunia internasional, kewajiban tersebut dikecualikan. Pengecualian terdapat di dalam PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah dalam Wilayah Kedaulatan Indonesia. “Filosofinya, maunya di Indonesia itu digunakan mata uang rupiah. Karena ini amanat UUD 1945, maka kewajiban penggunaan rupiah harus diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Hukumonline.

 

Penegasan tentang kewajiban penggunaan rupiah inilah yang bisa dibaca dari putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa antara sebuah perusahaan media berinisial JP, PT JIP, Surat Kabar RJ, General Manager/Pemimpin Umum Surat Kabar RJ, dan Pemimpin Redaksi Surat Kabar RJ melawan PT BPKRY, Surat Kabar HKRY, dan seseorang berinisial SMW. Putusan PK atas sengketa ini menjadi salah satu putusan landmark decision Mahkamah Agung Tahun 2017.

 

Hukumonline.com

 

Sengketa dalam perkara ini bermula dari pemuatan beberapa karikatur di RJ yang dinilai sebagai penghinaan terhadap penggugat. Ciri-ciri yang dikonfigurasikan dalam karikatur mirip penggugat III. Penggugat IIII merasa tak pernah melakukan perbuatan apa yang dilukiskan dalam karikatur. Para penggugat akhirnya melayangkan gugatan dan meminta pengadilan antara lain menjatuhkan ganti kerugian materil dan immaterial sebesar 6.126.500 dolar Amerika Serikat (AS), serta membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar AS$120 setiap hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan.

 

Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Termasuk membebani kewajiban para tergugat membayar ganti rugi AS$600 ribu dan uang paksa AS$60 per hari. Di tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan banding para tergugat dan mengoreksi amar uang paksa. Tetapi penggunaan dolar masih dipakai. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BPKRY dan kawan-kawan.

 

Putusan kasasi itu dibatalkan pada tingkat PK. Permohonan PK diajukan oleh para Tergugat (JP Cs). Dalam amarnya, majelis PK menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada para penggugat sebesar Rp7.936.800.000, dan menghukum para penggugat untuk meminta maaf secara terbuka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait