“Konsep utamanya plea bargain itu ngaku salah dulu. Bukan ngaku tidak salah,” katanya.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar proses negosiasi antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa atau penasihat hukumnya. Namun, pengakuan bersalah tidak boleh berdiri sendiri tanpa alat bukti pendukung.
“Pengakuan bersalah itu harus didukung alat bukti dulu. Jangan sampai orang yang ngaku bersalah itu hanya ‘joki’ yang dibayar untuk mengaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengakuan bersalah juga harus dilakukan secara sadar, dengan pendampingan advokat, serta dengan pemahaman penuh atas konsekuensi hukumnya. “Wajib ada advokat. Karena pengakuan bersalah itu harus didampingi, supaya orang itu tahu haknya dan konsekuensi dari pengakuannya,” ujar Febby.
Adapun mekanisme plea bargain berupa negosiasi antara jaksa dan terdakwa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Syaratnya antara lain ancaman pidana maksimal lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya pengakuan bersalah yang disertai bukti.
Kesepakatan yang dicapai dalam plea bargain, kata dia, nantinya harus diperiksa oleh hakim. Hakim tidak dapat mengubah isi kesepakatan, tetapi hanya dapat menerima atau menolaknya. Jika disetujui, proses persidangan berubah dari acara biasa menjadi acara singkat, dengan konsekuensi antara lain pemeriksaan oleh hakim tunggal serta tidak adanya upaya hukum kasasi.
“Ini harus dipahami oleh terdakwa. Kalau dia memilih plea bargain, dia tidak bisa kasasi,” kata Febby.
Ia menegaskan, meskipun terdakwa mengakui kesalahan, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan. “Plea bargain itu bukan berarti orang langsung dihukum tanpa pembuktian. Tetap ada pembuktian, hanya hukumannya yang berkurang karena dia membantu efisiensi proses,” tambahnya.
















