Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazuma, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, Tim Kuasa hukum Baiq Nuril, Azis Fauzi, Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu dan Akrtis Olga Lydia saat jumpa pers menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Nuril Maknun di Kantor LBH Pers di Jakarta, Jum'at (16/11).
Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh MA karena merekam perilaku mesum kepala sekolah SMAN7 Mataram.
Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazuma, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, Tim Kuasa hukum Baiq Nuril, Azis Fauzi, Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu dan Akrtis Olga Lydia saat jumpa pers menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Nuril Maknun di Kantor LBH Pers di Jakarta, Jum'at (16/11).
Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh MA karena merekam perilaku mesum kepala sekolah SMAN7 Mataram.
Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazuma, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, Tim Kuasa hukum Baiq Nuril, Azis Fauzi, Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu dan Akrtis Olga Lydia saat jumpa pers menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Nuril Maknun di Kantor LBH Pers di Jakarta, Jum'at (16/11).
Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh MA karena merekam perilaku mesum kepala sekolah SMAN7 Mataram.