Jangan Sembarangan Parkir di Depan Rumah Tetangga! Ini Hukumnya
Terbaru

Jangan Sembarangan Parkir di Depan Rumah Tetangga! Ini Hukumnya

Apabila tetangga ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tetangga yang parkir sembarangan dapat membuat pemilik rumah dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman karena terhalang akses keluar masuk rumah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang; bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subjektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Sehingga, tetangga yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif pemilik untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapanpun  diinginkan tanpa ada gangguan.

Selain itu, tetangga yang memarkirkan kendaraan di depan rumah orang juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, pemilik rumah merasa dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu tetangga untuk memindahkan mobilnya.

Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Pemilik rumah juga harus membuktikan adanya kerugian yang di derita akibat perbuatan tetangga tersebut. Misalnya, menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal ini merugikan pemilik rumah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info