Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang; bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subjektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Sehingga, tetangga yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif pemilik untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapanpun diinginkan tanpa ada gangguan.
Selain itu, tetangga yang memarkirkan kendaraan di depan rumah orang juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, pemilik rumah merasa dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu tetangga untuk memindahkan mobilnya.
Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Pemilik rumah juga harus membuktikan adanya kerugian yang di derita akibat perbuatan tetangga tersebut. Misalnya, menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal ini merugikan pemilik rumah.
















