Jelajah Benua Sang Jaksa Mencari Legitimasi Pemidanaan Militer Indonesia
Resensi

Jelajah Benua Sang Jaksa Mencari Legitimasi Pemidanaan Militer Indonesia

Ada lebih dari 10 negara dari Eropa, Amerika, dan Asia yang menjadi objek perbandingan. Urgensi “pemurnian” peran Jaksa dalam hukum pidana militer di Indonesia sulit dibantah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

Eksistensi hukum pidana militer bersama dengan hukum pidana pajak disebut Edward sebagai hukum pidana khusus tertua di dunia. Ia menyebut dua urgensi kehadiran hukum pidana militer. Pertama, banyak pelanggaran kedisipilinan militer yang tidak masuk dalam materi hukum pidana biasa. Kedua, hukum pidana biasa dianggap terlalu lunak untuk diterapkan kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana (hal.xiii).

Tampaknya tidak berlebihan menyebut buku karya Asep ini ibarat oase di tengah gersangnya ulasan hukum pidana militer di Indonesia. Asep memastikan bahwa tema ini masih relevan dalam wacana ilmiah ilmu hukum. Bukan sekadar asumsi, ia telah mengumpulkan fakta bahwa peradilan militer masih berfungsi di berbagai negara berkembang hingga negara maju. Mulai dari yang menganut civil law, common law, hingga campuran (hal.6).

Susunan dan judul-judul bab buku ini serupa laporan riset tugas akhir kuliah. Dari lima bab yang disajikan, Asep mengisi Bab I dengan latar belakang dan ruang lingkup pembahasan buku. Judulnya pun ‘Pendahuluan’ persis seperti pembuka skripsi, tesis, atau disertasi yang lazim di Indonesia. Ditambah lagi Bab V sebagai bagian akhir buku diberi judul ‘Penutup’ yang isinya kesimpulan dan saran/rekomendasi. Keuntungan bagi pembaca adalah bisa langsung mengintip apa pesan utama yang ingin disampaikan Asep dari riset panjangnya. Sayang sekali kesimpulan dan saran itu hanya dituangkan dalam dua halaman (hal.164-165).

Bab I buku ini membantu pembaca memahami konteks pembahasan hukum pidana militer di Indonesia. Sejarah ringkas pembentukan hukum pidana militer di Indonesia disajikan beserta alasan masih berlakunya sampai sekarang. Bagian ini juga menjelaskan metode studi komparatif yang digunakan penulisnya. Misalanya soal pilihan Asep untuk menyusun klasifikasi sampel negara pembanding versinya sendiri. Berbeda dengan kebiasaan studi komparatif yang mengambil pembanding dari klasifikasi tiga tradisi hukum besar civil law, common law, dan socialist law (hal.6-9).

Bab II menguraikan teori-teori tindak pidana militer. Asep sekaligus mengupas KUHP Militer yang berlaku saat ini di Indonesia. Mulai dari apa itu delik militer, jenisnya, hingga sanksi yang dijatuhkan. Cukup banyak tabel dan skema yang digunakan Asep untuk memudahkan pembaca memahami uraiannya. Misalnya tabel perbandingan delik-delik dalam KUHP Militer dan KUHP (hal.37 dan 43). Begitu juga saat membandingkan jenis sanksi pidana dalam KUHP Militer dan KUHP (hal.62).

Bab selanjutnya menjelaskan proses penanganan perkara pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer. Bagian ini masih mengupas KUHP Militer Indonesia. Asep menyertakan dua skema yang meringkas isi bab ini. Masing-masing untuk perkara tindak pidana militer (hal.90) dan perkara pelanggaran disiplin militer (hal.93). Studi komparatif yang Asep janjikan dibahas sepenuhnya dalam Bab IV. Ada pembagian sampel negara pembanding untuk wilayah Eropa Kontinental, Anglo-Saxon, dan Asia.

Setidaknya ada 10 negara yang Asep jelaskan pengaturannya soal hukum pidana militer. Semua disajikan dalam sub-bab terpisah yaitu Belanda, Azerbaijan, Denmark, Armenia, Inggris, Amerika Serikat, Jepang, Israel, Korea Selatan, dan Vietnam. Selain itu Asep juga masih merujuk perbandingan dari berbagai negara lain meski tidak dibahas dalam sub-bab khusus. Misalnya saat membandingkan dengan pengaturan di Estonia (hal. 158), Turki, Hungaria, dan Kanada (hal. 160), Lithuania (hal. 161), Polandia (hal. 162), serta Kazakhstan dan Tajikistan (hal. 163).

Buku ini memang membahas hukum pidana militer dengan uraian perbandingan negara-negara lintas benua. Tersedia juga lampiran KUHP Militer Indonesia di bagian paling akhir buku (hal.173-230). Namun, ada benang merah yang berhasil diperlihatkan Asep hingga sampai pada kesimpulan. Ia membuktikan doktrin hukum pidana yang berlaku universal di seluruh dunia bahwa Jaksa memang pengendali perkara pidana (dominus litis). Tidak terkecuali dalam perkara pidana militer.

Oleh karena itu Asep mendorong perlunya “pemurnian” fungsi penuntutan militer di Indonesia yang selama ini cenderung lepas dari kendali Kejaksaan Agung. Caranya tentu saja dengan membentuk struktur kelembagaan penuntutan militer secara formal di Kejaksaan Agung. Tujuannya untuk menjamin supremasi hukum terhadap semua subjek hukum baik sipil maupun militer.

Singkatnya, rekomendasi Asep ialah kehadiran Jaksa Agung Muda Pidana Militer diperlukan sebagai jembatan utama. Asep menemukan legitimasi gagasan tersebut secara ilmiah dari studi komparatif menjelajah negara-negara di benua Timur dan Barat. Bisa dipahami mengapa ia sendiri menyebut di bagian pengantar bahwa buku ini tidak terpisahkan dengan karyanya yang lain berjudul Mandat Konstitusional Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Jika anda penasaran mengetahui lebih jauh, jangan ragu, segera baca buku ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info