Jelang 17 Oktober, Implementasi UU PDP Berisiko Tertunda
Utama

Jelang 17 Oktober, Implementasi UU PDP Berisiko Tertunda

Mulai dari belum disahkannya PP hingga status Badan Pengawas PDP jadi pekerjaan rumah Pemerintahan Prabowo.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar. Foto: Istimewa

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sejatinya berlaku pada 17 Oktober 2024 ini atau 2 tahun setelah beleid tersebut disahkan. Namun, berbagai pihak termasuk pemerintah memperkirakan berbagai ketentuan termasuk pembentukan Badan Pengawas sesuai amanat UU PDP bakal tertunda.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan penundaan ini menyebabkan terjadinya waktu kosong (kekosongan hukum) di antara tenggat waktu yang diberikan UU PDP hingga pemerintah menyiapkan aturan pelaksananya berupa Peraturan Presiden.

"Sampai hari ini ternyata pemerintah masih merampungkan PP sebagai implementasi UU PDP termasuk pembentukan badan pengawas," ungkap Wahyudi dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:

Dia memperkirakan realisasi pembentukan Badan Pengawas PDP ini terjadi atau bisa terealisasi pada pemerintahan Prabowo. "Pembentukan lembaganya hampir pasti menunggu kabinet baru karena harus ada perubahan nomenklatur," lanjutnya.

Dengan begitu, kata dia, hingga aturan turunan diterbitkan maka penerapan pelindungan data pribadi ditentukan sesuai dengan berbagai regulasi yang telah mengatur sebelumnya. Misalnya, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta ketentuan PDP yang diatur dalam UU sektoral lain.

Dia menekankan pentingnya pemerintah segera menyusun aturan pelaksana UU PDP dan disahkan demi memberi kepastian hukum. Mengingatkan terdapat Pilkada 2024 yang dilakukan secara serentak pada November mendatang yang memiliki risiko pelanggaran data pribadi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info