Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Tim Kuasa Hukum BPN Siapkan Jutaan Bukti
Sengketa Pilpres 2019:

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Tim Kuasa Hukum BPN Siapkan Jutaan Bukti

​​​​​​​Salah satu alat bukti yang bakal dihadirkan tim kuasa hukum BPN yakni dokumen C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara.

Ady Thea DA/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Terkait dalil dalam permohonan yang diajukan, Bambang mengatakan, sesuai Pasal 10 ayat (1) dan (3) Peraturan MK No.4 Tahun 2018, setelah melakukan perbaikan permohonan dan diregsitrasi, permohonan itu kemudian diunggah di laman MK. Dengan begitu masyarakat mengetahui apa saja yang dimohonkan pihak Prabowo-Sandi.

 

Soal alat bukti yang diserahkan ke MK, Bambang menyatakan pihaknya mengajukan alat bukti kualitatif dan kuantitatif. Jumlah alat bukti kualitatif terdiri dari 154 bukti, dan bukti kuantitatif akan diungkapkan dalam persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang akan digelar 14 Juni 2019 nanti.

 

Terpisah, anggota tim kuasa hukum BPN lainnya, Denny Indrayana, mengatakan persiapan yang dilakukan untuk menghadapi sidang PHPU nanti tidak beda dengan persidangan MK pada umumnya. Tapi dia mengakui untuk perkara kali ini sedikit lebih berat karena berkaitan dengan posisi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

 

Untuk dokumen, Denny menjelaskan tim akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan MK seperti bukti tertulis, menghadirkan saksi dan ahli. “Apa saja bukti yang dibawa, siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan? Lihat saja nanti di persidangan,” katanya ketika dihubungi hukumonline, Selasa (11/6).

 

Selain itu Denny mengatakan tim kuasa hukum terus melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan. Salah satu alat bukti yang akan dihadirkan yakni formulir C1 yang jumlahnya mencapai jutaan. “Kami akan menghadirkan banyak alat bukti, dan akan terus dilengkapi,” ujarnya.

 

Denny menolak untuk menjelaskan tuntutan yang diajukan dalam permohonan. Menurutnya, sesuai aturan, setelah berkas diterima dan diregister kemudian akan diunggah oleh MK sehingga masyarakat bisa melihat sendiri isinya.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengingatkan hukum acara dalam PHPU itu berbeda satu sama lainnya misalnya antara PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan PHPU Legislatif. Hukum acara ini diatur dalam beberapa regulasi seperti UU Pemilu, UU MK dan diatur lebih teknis dalam Peraturan MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait