Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Tim Kuasa Hukum BPN Siapkan Jutaan Bukti
Sengketa Pilpres 2019:

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Tim Kuasa Hukum BPN Siapkan Jutaan Bukti

​​​​​​​Salah satu alat bukti yang bakal dihadirkan tim kuasa hukum BPN yakni dokumen C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara.

Ady Thea DA/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Bayu menjelaskan hukum acaranya diatur dalam Peraturan MK No.4 Tahun 2018. Pasal 6 ayat (1) Peraturan MK No.4 Tahun 2018 mengatur permohonan diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK akan meregistrasi permohonan yang memenuhi ketentuan tersebut. “Dari 57 pasal yang termaktub dalam Peraturan MK No.4 Tahun 2018 tidak ada satu pun yang memberi ruang untuk melakukan perbaikan permohonan,” jelasnya.

 

Berbeda dengan hukum acara PHPU legislatif sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No.2 Tahun 2018 yang memberi ruang bagi panitera untuk memeriksa kelengkapan permohonan. Jika permohonan belum lengkap panitera akan menerbitkan akta permohonan belum lengkap (APBL). Pemohon diberi kesempatan melakukan perbaikan permohonan dalam waktu 3x24 jam sejak APBL diterima pemohon. Bayu melihat ketentuan ini tidak ada dalam Peraturan MK No.4 Tahun 2018.

 

“Jika ada yang menyatakan perbaikan permohonan (PHPU Presiden dan Wakil Presiden) diterima panitera, ya memang panitera tidak bisa menolak karena tugasnya melayani para pihak,” ujar Bayu.

 

Perbaikan permohonan yang dilakukan pihak BPN Prabowo-Sandi menurut Bayu menunjukan tim kuasa hukum tidak siap dalam menyusun permohonan. Padahal permohonan ini bisa disiapkan setelah pemungutan suara. Apalagi ada rekapitulasi berjenjang di mana saksi dari pihak BPN bisa mengawal prosesnya dan mencatat setiap dugaan kecurangan.

 

Kendati demikian, Bayu menegaskan bukan berarti pihak pemohon tidak bisa melakukan perbaikan dan tambahan permohonan, ini dapat dilakukan pada saat sidang berlangsung. Selaras itu Bayu berharap majelis konstitusi patuh terhadap hukum acara sehingga permohonan yang diperiksa yakni permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan.

 

“Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan nanti tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin bisa mengajukan keberatan kepada hakim soal perbaikan permohonan itu,” pungkas Bayu. (ANT)

Tags:

Berita Terkait