Jenis-jenis Firma Hukum yang Perlu Diketahui Lulusan Hukum
Utama

Jenis-jenis Firma Hukum yang Perlu Diketahui Lulusan Hukum

Firma hukum adalah suatu yang dibutuhkan masyarakat, khususnya dalam persoalan hukum termasuk juga untuk aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan hukum. Ada beberapa jenis firma hukum yang perlu diketahui oleh lulusan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Jenis-jenis Firma Hukum yang Perlu Diketahui Lulusan Hukum
Hukumonline

Firma hukum atau law firm merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum, ruang lingkup firma hukum di antaranya yaitu kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan sebagainya.

Persekutuan firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, untuk itu dasar hukum persekutuan firma tertuang dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terkait.

Kumpulan pengacara yang ada di firma hukum berfungsi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Bantuan hukum tersebut dapat berupa bantuan hukum secara pidana maupun bantuan perdata dengan penyelesaian di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Baca Juga:

Terdapat beberapa jenis firma hukum yang dikelompokkan berdasarkan jumlah pengacara, siapa yang mendirikan, dan jenis bantuan hukum yang diberikan.

Berdasarkan jumlah pengacara

Dalam membentuk sebuah firma hukum, minimal harus ada satu orang pengacara aktif yang terdaftar. Jenis firma hukum dapat dibedakan berdasarkan jumlah pengacara yang menjadi perwakilan, yaitu:

1. Single/solo law firm, terdiri dari satu orang pengacara aktif yang sering memberi bantuan hukum dalam hal-hal yang umum, tetapi tidak menutup kemungkinan membidangi hal khusus.

Tags:

Berita Terkait