Adapun terkait sanksi, katanya, merujuk Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, jika memang PKWT bertentangan dengan UU maka PKWT itu batal demi hukum berubah menjadi PKWTT. Walaupun demi hukumnya tidak secara otomatis berubah, pekerja dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan hak itu.
“Karena belum tentu perusahaan mau langsung mengangkat,” tukasnya
.
















