Jerat Hukum Bagi Produsen Pengoplos Minuman Keras
Berita

Jerat Hukum Bagi Produsen Pengoplos Minuman Keras

Peredaran miras harus segera diminimalisir secepat mungkin, baik melalui regulasi maupun penindakan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sejumlah minuman keras oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus minuman keras oplosan di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4). Foto: RES
Sejumlah minuman keras oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus minuman keras oplosan di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4). Foto: RES

Belakangan ini kasus minuman keras (miras) oplosan marak di Tanah Air. Berdasarkan catatan kepolisian, dalam sebulan terakhir kasus meninggal akibat menenggak minuman keras sebanyak 112 orang yang tersebar di beberapa daerah. Maka dari itu, peredaran miras harus segera diminimalisir secepat mungkin, baik melalui regulasi maupun penindakan.

 

Maraknya kasus miras oplosan jelas menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah. Kabareskrim Polri Komjen Polisi, Ari Dono Sukmanto, mengatakan para pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa.

 

Di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, saja tercatat korban tewas mencapai 44 orang dalam kasus ini. "Apakah betul-betul ada niat tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan? Dia (pelaku) tahu tidak bahayanya metanol? Itu yang masih kami telusuri," kata Komjen Ari seperti dilansir Antara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/4).

 

Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

(Baca Juga: Minuman Keras Oplosan Harus Dilarang Melalui Aturan Pemerintah)

 

Polisi sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus minuman keras oplosan cap Ginseng yang mengakibatkann 44 orang penenggaknya tewas di Cicalengka. Keempat tersangka adalah pemilik pabrik minuman keras oplosan, Samsudin Simbolon, istri Samsudin yakni HM serta W dan JS sebagai agen penjualan minuman keras tersebut.

 

KUHP

 

Pasal 204 ayat (1):

Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 204 ayat (2):

Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun.

Pasal 340:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

 

UU Pangan

Pasal 137:

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 138:

Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 146  ayat (1) huruf b:

Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

 

Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai maraknya peredaran minuman keras oplosan yang menelan korban saat ini, akibat masih lemahnya dan kurang tegasnya aparatur hukum.

Tags:

Berita Terkait