Jerat Pidana Bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumun
Berita

Jerat Pidana Bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumun

Dalam dua, tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang dibubarkan Polri.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih tidak mengindahkan imbauan Pemerintah agar bekerja dari rumah dan menjaga jarak demi menekan penularan virus Covid-19. Iqbal menyebut 460 ribu personel Polri dikerahkan terkait hal itu.

 

"Ada 460 ribu personel Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri. Lebih dari 500 polres, 5.000 polsek bergerak untuk melakukan tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun meski cuma ngopi di kafe," kata Irjen Iqbal seperti dilansir Antara di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).

 

Upaya pembubaran ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan virus Covid-19 di Indonesia.

 

"Polri tidak ingin akibat berkerumun apalagi cuma kongkow-kongkow, penyebaran virus bertambah," katanya.

 

Iqbal mengatakan bila ada masyarakat yang tidak mematuhi petugas Polri akan diproses hukum. "Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

 

Hukumonline.com

 

Iqbal pun berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah wabah Covid-19.

 

(Baca: Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja)

 

Sebelumnya pada Kamis 19 Maret 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait