Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja
Berita

Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja

Karena perintah UU Ketenagakerjaan, pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK. Bagi Apindo agak sedikit sulit untuk tidak melakukan PHK di tengah dampak wabah corona, apalagi jika perusahaan mengalami kerugian.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Obon Tabroni meminta pengusaha tidak memutus hubungan kerja (PHK) terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak pandemi global corona virus (Covid-19).

 

"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan 'membonceng' musibah Corona untuk melakukan PHK pada pekerja," ujar Obon di Jakarta, Senin (23/3/2020) seperti dikutip Antara.

 

Dia mengatakan tidak melakukan PHK pada pekerja pada situasi sulit seperti saat ini merupakan perintah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

 

Menurut Obon, harus ada upaya konkrit yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh. Terkait pengadaan kartu prakerja, Obon menilai hal itu kurang efektif untuk mencegah terjadinya PHK. "Manfaatnya tidak instan, padahal saat ini diperlukan tindakan cepat," kata dia.

 

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus tetap dibayar penuh. Hal itu penting agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil agar saat pembatasan sosial ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Obon. Baca Juga: Dampak Virus Corona ke Industri, PHK Bisa Saja Terjadi

 

Seperti diketahui, penerbitan kartu prakerja merupakan salah satu stimulus ekonomi jilid tiga. Kartu Prakerja ini telah diluncurkan pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja. Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Riau, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Tags:

Berita Terkait