Jika Haatzai Artikelen Kembali Makan Korban
Fokus

Jika Haatzai Artikelen Kembali Makan Korban

Persidangan terhadap dua aktivis yang dituduh menghina Presiden dan Wakil Presiden kembali digelar. Kali ini acara mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Mampukah kesaksian ketiganya melepaskan terdakwa dari pasal-pasal karet KUHP atau yang dikenal sebagai haatzai artikelen itu? Terdakwa mengaku siap menanggung resiko hukuman.

MYs/APr
Bacaan 2 Menit

 

Memasuki zaman reformasi, praktis terjadi penurunan. Akan tetapi, bukan berarti tidak ada sama sekali. Pada zaman Gus Dur tercatat Muhammad Nazar, Ketua Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA) pernah merasakan pasal karet tersebut.

 

Nah, yang mengherankan justru pada masa Presiden Megawati dan Hamzah Haz kembali mencuat pasal karet. Berdasarkan catatan hukumonline, sejumlah mahasiswa dan aktivis ditangkapi dan disidangkan dengan tuduhan penghinaan kepala negara.

 

Sepanjang 2002 saja sederet daftar bisa disusun. Mei lalu, Ignas Kleruk Mau, mahasiswa filsafat UGM dicokok polisi lantaran membakar boneka Megawati. Pertengahan Juli lalu, Raihan dan enam mahasiswi di Aceh digelandang ke markas polisi hanya karena dalam aksi demo mereka membubuhkan tanda silang merah di foto Megawati dan Hamzah Haz.

 

Deretan nama-nama yang pernah terjerat haatzai artikelen mungkin akan bertambah. Sebab, hingga saat ini tampaknya belum ada keinginan untuk menghapusnya. Berdasarkan salinan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang diperoleh hukumonline, aturan Pasal 134 dan 154 itu masih diadopsi ke dalam Pasal 224, 225 dan 226. Bunyi rancangan ketiga pasal KUHP (baru) tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut :

 

Pasal 224

Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

 

Pasal 225

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

 

Pasal 226 ayat (1)

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempel tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Tags: