Bolehkah Jika Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?
Terbaru

Bolehkah Jika Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?

Dalam keadaan tertentu, punya NPWP tapi tidak bayar pajak adalah perbuatan melanggar hukum. Namun, bagi wajib pajak non-efektif, diperbolehkan untuk tidak membayar dan melaporkan pajak.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Denda tidak lapor SPT: sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT dapat dibagi menjadi bagian-bagian ini:
  1. denda Rp100 ribu untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. denda Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN;
  3. denda Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya; dan
  4. denda Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Bagaimana Jika Punya NPWP tapi Tidak Berpenghasilan?

Kemudian, apakah seseorang yang punya NPWP tapi tidak bayar pajak karena alasan menganggur diperbolehkan? Seseorang yang menganggur tidak perlu bayar pajak, namun tetap wajib melaporkannya.

Miskonsepsi yang masih terjadi adalah pemahaman bahwa pembayaran pajak menjadi tanggung jawab wajib pajak atau pekerja dan pelaporannya SPT menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Hal tersebut salah besar.

Pemberi kerja bertanggung jawab untuk membayar atau menyetorkan pajak dan pekerja bertanggung jawab untuk melaporkan pemotongan pajaknya. Lalu, dalam kasus menganggur, pekerja tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan karena penghasilan yang dimilikinya berada di bawah PTKP. Hal yang sama juga berlaku untuk pekerja dengan pendapatan di bawah PTKP.

Namun, penting untuk diketahui bahwa baik pekerja di bawah PTKP atau mereka yang menganggur, tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Meski tidak berpengasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, seseorang yang memiliki NPWP tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak sekalipun nihil.

Wajib Pajak Non-Efektif

Jika seorang wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan objektif, yakni tidak lagi memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, orang tersebut dapat mengajukan “NPWP pengangguran” atau permohonan wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak.

Tags:

Berita Terkait