Permasalahan sampah di Indonesia merupakan salah satu isu penting yang patut disoroti. Pasalnya, angka timbunan sampah terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Padahal, pemerintah telah mencetak sejumlah peraturan yang diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi polemik penanganan persampahan.
Mulai dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perpres No. 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut; hingga PP No. 27 Tahun 2020 tentang Sampah Spesifik.
“Kalau kita bicara UU, peraturan, Perda, itu sudah banyak banget. Artinya kita tidak kekurangan (peraturan). Tapi apa jadinya ketika aturan ini hanya menjadi diatas kertas saja? Tapi implementasinya, penegakan hukumnya tidak berjalan. Atau misal ada sanksinya, ada punishment-nya, (tapi) itu tidak berjalan,” ujar Education and Campaign Division di Jakarta Osoji Club (JOC) yang juga seorang Satgas Ciliwung Kota Bogor dan Consultant WWF pada program Plastic Smart Cities 2021, Ady Saiman dalam Multi-Stakeholder Dialogue X bertajuk “Mewujudkan Pengelolaan Sampah dengan Cerdas dan Berkelanjutan”, Rabu (30/3/2022).
Baca:
- Begini Regulasi Pengelolaan Sampah di Jakarta
- Urgensi Kebijakan Komprehensif Dukung Mobilitas Cerdas Tingkatkan Kualitas Lingkungan Perkotaan
- Membentuk Citra Jakarta Smart City Sebagai Kota Cerdas dan Nyaman
Ia mencontohkan ketika terdapat seorang yang membuang sampah sembarangan. Apabila betul-betul diterapkan sanksi yang diancamkan dalam bentuk penjara atau denda, Ady meyakini akan banyak orang yang dipenjara karena sampah. “Bisa-bisa pemasukan Pemerintah Provinsi atau bahkan negara dari pungutan denda orang yang melakukan buang sampah sembarangan menyaingi besaran angka pajak yang diterima saking banyaknya orang yang masih lakukan itu,” kata dia.
Maka menjadi penting pemerintah dapat melihat implementasi dari peraturan perundang-undangan yang telah dihadirkan berkenaan dengan sampah. “Pengawalannya di lapangan seperti apa? Bagaimana mendampingi agar ini tidak (sebatas) dibuat saja? Tentu akan mendapat impact yang negatif, misalnya kita hanya bisa buat UU, buat peraturan, tapi dari sisi fasilitatornya tidak ada,” tambahnya.
Untuk itu, disamping pengawasan pelaksanaan peraturan, pemerintah juga harus dapat memfasilitasi masyarakat terlebih dahulu agar aturan yang ada benar-benar bisa dijalankan. Sehingga tidak hanya sebatas melarang tindakan membuang sampah sembarangan, tetapi juga perlu pengadaan fasilitas tempat sampah yang diimbangi dengan edukasi masyarakat.