Jika RUU Jabatan Hakim Disahkan, Hakim Bukan ‘Monopoli’ MA
Berita

Jika RUU Jabatan Hakim Disahkan, Hakim Bukan ‘Monopoli’ MA

Resistensi MA menyangkut usia pensiun hakim dan periodeisasi lima tahun masa jabatan hakim agung.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit


Resistensi MA
Di tempat yang sama, Juru Bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan resistensi MA dalam materi RUU Jabatan Hakim selama ini hanya menyangkut usia pensiun hakim dan periodeisasi lima tahun masa jabatan hakim agung. Seperti diatur Pasal 31 RUU Jabatan Hakim yang menyebutkan hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali setiap 5 tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan oleh KY. Nantinya, hasil evaluasi KY disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu, Pasal 51 ayat (2) RUU Jabatan Hakim menyebutkan pemberhentian hakim secara hormat atau pension ketika memasuki usia 60 thn. Sementara untuk hakim tinggi memasuki usia 63 tahun dan hakim agung memasuki usia 65 tahun. “Isu krusial yang menimbulkan resistensi MA soal usia pensiun hakim dan hakim agung dan periodeisasi masa jabatan hakim agung. Aturan ini usul dari DPR agar ada keadilan dalam sistem karier,” kata Farid.

Farid mengatakan sejauh ini MA belum menyatakan resistensinya terkait konsep shared responsibility system yang tertuang dalam RUU Jabatan Hakim ini. “Resistensi MA hanya usia pensiun dan periodeisasi jabatan hakim agung. MA memandang saat hakim mencapai usia tertentu jangankan untuk jadi hakim agung, menjadi hakim karier saja sudah bersusah payah, ini menghambat regenerasi hakim,” katanya.
Tags:

Berita Terkait