Jika Tak Disubsidi Pemerintah, Ini Besaran Harga Jual Energi di Indonesia
Terbaru

Jika Tak Disubsidi Pemerintah, Ini Besaran Harga Jual Energi di Indonesia

Bahan bakar Pertalite, Solar, LPG mendapatkan subsidi yang cukup besar dari APBN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya untuk Pertamax pun yang sekarang harganya di Rp12.500/liter, seharusnya memiliki harga Rp17.300/liter.

“Jadi bahkan Pertamax sekalipun yang dikonsumsi oleh mobil-mobil yang biasanya bagus, berarti yang pemiliknya juga mampu, itu setiap liternya mereka mendapatkan subsidi Rp4.800,” tandas Menkeu.

Sementara itu, LPG yang sekarang harga jual per kilo adalah Rp4.250 kalau mengikuti harga saat ini harusnya berada di angka Rp18.500/kg. Jadi setiap kg LPG, konsumen mendapatkan subsidi Rp14.250.

“Jadi kalau setiap kali beli LPG 3kg, kita bayangkan maka mereka mendapatkan Rp42.000 lebih,” tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya Sri Mulyani menegaskan pemerintah tetap akan menjaga APBN sebagai shock absorber untuk menjaga daya beli masyarakat. Artinya subsidi tidak dicabut, namun pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian agar manfaat subsidi terdistribusi dengan baik ke masyarakat.

APBN juga harus tetap dijaga untuk menghadapi 2023 dan 2024 yang tingkat ketidakpastian tiniggi, dan juga mendorong gotong royong dimana masyarakat yang relatif mampu mendistribusikan lebih banyak dibanding masyarakat yang tidak mampu dengan subsidi yang tepat sasaran.

Atas pertimbangan itu pula, pemerintah mengambil langkah untuk mengalihkan subsidi BBM lewat tiga skema bantalan sosial. Pertama, bansos tambahan akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun. BLT akan dibayarkan oleh Menteri Sosial (Mensos) sebanyak Rp150 ribu untuk empat bulan dan akan disalurkan sebanyak dua kali masing-masing Rp300 ribu. Skema pencairan akan dilakukan lewat kantor POS.

Kedua, memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600ribu, dengan total anggaran Rp9,6 triliun. “Ini juga nanti Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan juknis sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Ketiga,  subsidi transportasi dan angkutan umum. Dalam konteks ini subsidi diberikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi daya beli masyarakat, dan aturannya juga akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Terkait hal itu, Menkeu akan mengeluarkan PMK menyoal pengalihan dua persen dari dana transfer umum atau Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan dialokasikan untuk rakyat dalam bentuk subsidi transportasid an angkutan umum. rencananya tiga bansos tersebut akan mulai dicairkan oleh pemerintah pada pekan ini.

“Dilakukan pengalihan subsidi BBM, jadi dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka meningkatkan daya beli mereka. Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir tendensi kenakan harga-harga berasal dari pengaruh global dan memang perlu untuk direspon. Untuk itu Presiden Jokowi meminta supaya Menkeu bersama Mensos dan Gubernur BI menyampaikan kepada masyarakat terkait perkembangan inflasi global dan bansos tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi sebesar Rp24,17 triliun,” pungkas Sri Mulyani.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info