Ia menyampaikan bahwa metode Omnibus memerlukan dukungan audit hukum. Misalnya, pembuatan peraturan perundang-undangan tentang tanah. Sebelum peraturan dibuat, auditor berperan untuk mengaudit jumlah peraturan perundang-undangan yang telah mengatur mengenai tanah.
Menurutnya, banyak putusan pengadilan yang tidak didukung oleh audit yang baik. Apabila seluruh putusan pengadilan dapat diakses seluruhnya, kata Jimly, maka putusan-putusan tersebut dapat diaudit supaya kasus-kasus yang mirip dapat dipelajari.
“Sehingga sistem hukum kita harmonis,” ujar Jimly.
Dia berharap auditor hukum menjadi profesi yang independen dan bukan fungsi konvensional dari negara. Seperti notaris, auditor dilembagakan sebagai profesi publik. Bukan pejabat negara maupun pejabat swasta.
Pola Pikir 'Mission Driven'
Jimly menekankan pentingnya perubahan paradigma bagi para auditor hukum dalam menghadapi dinamika di lapangan. Ia menyatakan bahwa seorang auditor hukum seharusnya menerapkan pola berpikir yang berorientasi pada misi (mission driven), bukan sekadar terpaku pada aturan tertulis (rule driven).
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly menanggapi pertanyaan dari Fikri Sanjaya, seorang peserta dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Fikri mempertanyakan apakah auditor hukum hanya boleh berpedoman pada peraturan tertulis dan dilarang mengambil tindakan jika belum ada regulasi yang mengaturnya.
Jimly menjelaskan, prinsip mission driven berarti setiap pekerjaan yang dilakukan harus senantiasa bersandar pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan. Menurutnya, dalam realitas di lapangan, masyarakat maupun praktisi hukum kerap kali terbentur oleh aturan yang belum rinci atau bahkan menghadapi situasi kekosongan hukum.
“Mudah-mudahan profesi ini akan membantu upaya kita untuk membangun budaya hukum yang orientasinya rule of law, not of men,” ucapnya.
















