Jimly: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Perlu Eksekusi
Utama

Jimly: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Perlu Eksekusi

Selama ini, Mahkamah Konstitusi sering diidentikkan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, hukum acara Mahkamah Konstitusi dinilai mirip dengan hukum acara PTUN. Jika Mahkamah Konstitusi identik dengan PTUN, bagaimanakah eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi, mengingat putusan PTUN selama ini sulit dieksekusi?

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Tidak perlu eksekusi

Karena itu, menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku dan tidak perlu ada eksekusi. Misalnya jika Mahkamah Konstitusi menyatakan suatu UU bertentang dengan UUD, maka UU itu secara otomatis tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

"Eksekusinya langsung. Suatu UU tidak mengikat lagi bila sudah dikatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Otomatis ketika diputus tidak mengikat lagi," ujar Jimly.

 

Pasal 57 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Sedang ayat (2) pasal itu menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Dengan begitu, UU yang dibatalkan itu tidak perlu menunggu dicabut oleh presiden untuk dinyatakan tidak berlaku. Menurut Jimly, yang perlu dilakukan oleh presiden hanyalah mengundangkan pembatalan tersebut. Tapi, kalaupun presiden tidak juga mengundangkan pembatalan sampai lewat 30 hari, sesuai UUD pembatalan  dinyatakan sah.

 

Hal yang sama juga terjadi pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu, pembubaran Parpol dan sengketa antara kewenangan lembaga  negara. Jimly menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi untuk semua hal itu juga langsung mengikat dan tidak perlu dieksekusi.

 

Deklaratoir

Teras Narang, anggota komisi II DPR, mempunyai pendapat senada dengan Jimly. Menurut Teras, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat deklaratoir, yaitu menyatakan. Karena sifatnya yang hanya menyatakan, maka otomatis putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku dan tidak perlu dieksekusi. "Putusan itu final dan binding. Sehingga untuk UU tidak perlu ada pencabutan lagi. Tidak ada eksekusi, karena itu deklaratoir," kata Teras.

Tags: