Begitu pula putusan mengenai sengketa hasil Pemilu, pembubaran Parpol maupun sengketa kewenangan antar lembaga negara, menurut Teras, juga bersifat deklaratoir.
Teras juga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan PTUN. Menurutnya, kekuatan dari Mahkamah Konstitusi berbeda dengan kekuatan PTUN. Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dipatuhi oleh semua pihak dan hukumnya imperatif. "Karena namanya saja sudah Mahkamah Konstitusi dan keberadaan dia pun didasarkan pada UUD 1945," ujar Teras.