JK: Amnesti Pajak itu Kemewahan Pemberian Negara
Berita

JK: Amnesti Pajak itu Kemewahan Pemberian Negara

Wapres Jusuf Kalla mengatakan kebijakan amnesti pajak menunjukkan bahwa negara mencintai para pengusahanya.

ANT | KAR
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak bermasalah merupakan kesempatan yang jarang terjadi. Sebab kebijakan serupa belum tentu berulang setiap tahun.
"Amnesti pajak merupakan kemewahan yang diberikan negara karena tidak tiap tahun terjadi," kata Wapres Kalla dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Auditorium Dhanapala Jakarta, Kamis (21/7).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P Roeslani dan sejumlah direktur utama bank persepsi penerima dana hasil amnesti pajak.
Sosialisasi amnesti pajak yang diinisiasi oleh Apindo itu menjelaskan mengenai pengertian dan manfaat amnesti pajak untuk pengusaha dan negara serta sosialisasi teknis kebijakan.
Dalam acara tersebut, Wapres mengatakan kebijakan amnesti pajak menunjukkan bahwa negara mencintai para pengusahanya. Dana repatriasi dibutuhkan untuk anggaran perbaikan dan kebutuhan negara.
Wapres juga mengatakan amnesti pajak harus dapat dimanfaatkan dengan baik karena pada era implementasi ikhtisar komprehensif mengenai keterbukaan dan pertukaran informasi (AEOI) nanti, pihak yang melanggar kebijakan pajak merupakan musuh bersama dunia.
Pemerintah juga akan bertindak menjalankan peraturan dengan lebih tegas setelah AEOI dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) diimplementasikan, di mana Indonesia akan bergabung di 2018.
AEOI akan menyediakan data pajak negara-negara yang tergabung di dalamnya. Pemerintah berniat menggunakan data-data yang tersedia dalam AEOI tersebut untuk menindak pelanggaran pajak.
Pengampunan Pajak Tak Akan Terulang

Sementara itu sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa program pengampunan pajak saat ini merupakan kesempatan yang terakhir. Ia memastikan, program pengampunan pajak tidak akan terulang lagi. “Jadi tax amnesty ini adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi, ini yang terakhir, yang mau menggunakan silakan, yang tidak hati-hati,” katanya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, pada tahun 2018 mulai berlaku rezim keterbukaan total informasi perpajakan. Dengan demikian, semua orang yang menyimpan uang di luar negeri akan ketahuan. Meskipun, saat ini sebenarnya pemerintah sudah tahu, mengantongi nama.
“Saya sudah wanti-wanti betul, yang pegang nama-nama itu saya, Menteri Keuangan, dan Dirjen Pajak. Hanya itu. Nanti tinggal saya undang satu per satu, namanya jelas, simpannya di mana juga jelas, by name, by address, paspornya ada semuanya. Jadi tidak usah nunggu 2018,” ungkap Jokowi.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada ribuan triliun dana yang diparkir di luar negeri. Untuk itu, dirinya berharap agar dana-dana tersebut bisa berbondong-bondong dibawa kembali ke Indonesia bermodal payung hukum UU Pengampunan Pajak.
Lebih dari itu, ia menjelaskan bahwa pengampunan pajak bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset. Menurutnya, hal ini membawa makna yang lebih luas, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia. Diharapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan internasional.
“Peluang itulah, kata Presiden, yang ingin ditangkap, ingin dimanfaatkan pemerintah. UU Pengampunan Pajak ini memberikan payung hukum yang jelas, sehingga semuanya tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut, dan diharapkan potensi yang besar sekali itu betul-betul bisa kembali semuanya,” tandasnya.
Jokowi juga mengingatkan Dirjen Pajak untuk mereformasi diri untuk lebih profesional. Ia meminta petugas pajak bisa menunjukan integritas dan tanggung jawab besar. “Jangan ada yang coba main-main dengan urusan tax amnesty dan perpajakan, akan saya kawal sendiri, akan saya awasi sendiri dengan cara saya,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dan upaya-upaya terobosan mengatasi kemandekan dan kebuntuan ekonomi. Ia menilai, pengampunan pajak berpeluang merepatriasi dana yang tersimpan di luar negeri, memunculkan basis pajak baru, tambahan jumlah wajib pajak baru yang signifikan, menggairahkan perekonomian dan dunia usaha, membangun kepercayaan yang lebih kokoh. Hal ini menurutnya, bisa diharapkan untuk mewujudkan ekonomi berdikari dan bangsa yang mandiri.


Tags:

Berita Terkait