JK: Penerbitan Perppu KPK Tunjukan Lemahnya Wibawa Pemerintah
Berita

JK: Penerbitan Perppu KPK Tunjukan Lemahnya Wibawa Pemerintah

Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil berpendapat lebih baik UU KPK yang baru direvisi digugat ke MK ketimbang Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 telah mengesahkan Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (UU KPK) pada Selasa (17/9). Sontak, aksi penolakan pengesahan RUU KPK ini terus bergulir hingga ke sejumlah daerah sampai hari ini.   

 

Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa pengesahan RUU KPK sebagai inisiatif DPR ini begitu cepat disahkan dan terkesan tertutup. Praktis, sejak RUU ini disetujui menjadi hak usul inisiatif DPR pada Kamis (5/9), berlanjut keluarnya Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU KPK yang diwakili Menkumham pada 11 September 2019. Kemudian pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KPK dari pemerintah, pembahasan, hingga pengesahan RUU KPK menjadi UU pada Selasa (17/9),  hanya memakan waktu 12 hari.

 

Karena itu, pengesahan RUU KPK ini dinilai cacat formil karena tidak mengindahkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Seharusnya dalam setiap pembahasan rancangan peraturan mesti memenuhi asas keterbukaan termasuk melibatkan elemen masyarakat sebagai masukan.

 

Usai aksi demontrasi mahasiswa, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi usai pertemuan dengan sejumlah tokoh di Istana Negara belum lama ini.

 

Sementara UU KPK hasil revisi ini tengah dimohonkan pengujian oleh 18 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Mereka diantaranya adalah Mahasiswa FH Universitas Indonesia (FHUI) Muhammad Raditio Jati Utomo; Mahasiswa FH UKI Deddy Rizaldy Arwin Gommo; Mahasiswa FH Unpad Putrida Sihombing; Mahasiswa FH Universitas Tarumanegara Kexia Goutama; Dkk.

 

Mereka melakukan uji materil dan formil atas Revisi KPK yang disahkan menjadi UU pada Selasa (17/9) lalu itu. Mereka menilai materi muatan Revisi UU KPK itu secara jelas melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga independen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Secara formil, proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK dinilai tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak memenuhi asas keterbukaan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait