Johan Budi Usul Kasus BW dan AS Dideponering
Aktual

Johan Budi Usul Kasus BW dan AS Dideponering

ANT
Bacaan 2 Menit
Johan Budi Usul Kasus BW dan AS Dideponering
Hukumonline
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi berharap agar ada mekanisme "deponering" (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum) dalam kasus yang menjerat Komisioner KPK non-aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kalau pendapat pribadi saya (bukan menurut KPK), langkah deponering dirasa tepat untuk kasusnya pak BW. Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," kata Johan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa Agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan negara. Tindakan tersebut pernah dilakukan dalam kasus mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010 lalu.

"Saya selaku pimpinan KPK, akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden untuk solusi ini. Namun demikian langkah deponering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung, apakah memungkinkan atau tidak dan kemudian pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," tambah Johan.

Pada Senin (25/5), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menyatkaan bahwa berkas kasus Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka dalam kasus mengarahkan saksi palsu pada persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 sudah lengkap.

Menurut Tony, langkah selanjutnya pihak penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum yang merupakan tanggung jawab Bareskrim Polri.

Sedangkan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa KPK secara kelembagaan tidak akan mencampuri urusan Polri.

"KPK tidak akan mencampuri urusan Polri menangani kasus-kasus pidana umum, kecuali untuk tindak pidana korupsi dimana KPK punya kewenangan supervisi dan koordinasi," kata Ruki melalui pesan singkat.

Selanjutnya Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa KPK pun belum melakukan negosiasi apapun terkait kasus yang menjerat komisioner non-aktif maupun penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Semua sekarang sudah menjadi domain hukum dari Polri/Kejaksaan secara total, jadi kami serahkan semua pada lembaga penegak hukum tersebut. Sampai sekarang belum ada negosiasi hal tersebut, walau secara pribadi ada suatu harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan 'integrated law enforcement' di antara KPK, Polri dan Kejaksaan," ungkap Indriyanto melalui pesan singkat.
Tags: