Jokowi Disarankan Perpanjang Jabatan Jaksa Agung
Aktual

Jokowi Disarankan Perpanjang Jabatan Jaksa Agung

ASH
Bacaan 2 Menit
Jokowi Disarankan Perpanjang Jabatan Jaksa Agung
Hukumonline
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan susunan Kabinet Kerja yang akan membantu kinerja pemerintahannya selama lima tahun ke depan. Tetapi, dalam kabinet yang menunjuk 34 menteri  tersebut, Jokowi tidak menunjuk dan mengangkat jaksa agung baru.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan hal ini tidak menjadi persoalan meski jabatan jaksa agung bagian dari kabinet. Namun, dia menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait perpanjangan jabatan sementara Jaksa Agung.

“Seharusnya Jaksa Agung yang sekarang dikasih tugas khusus, artinya ada perpanjangan khusus sampai diangkatnya Jaksa Agung baru,” ujar Mudzakir di Gedung MK, Senin (27/10).

Mudzakir menegaskan sesuai undang-undang jaksa agung merupakan bagian dari kabinet. “Kabinet semua berhenti, dia (jaksa agung) ikut berhenti. Maka dia harus diberi tugas khusus sebagai jaksa agung sementara,” katanya.

Terkait mekanisme pengangkatan, menurut Mudzakir, presiden memberhentikan jaksa agung yang sekarang. Setelah diberhentikan presiden mengeluarkan SK untuk memperpanjang masa jabatan jaksa agung saat ini. “Diangkat untuk sementara sebagai pelaksana tugas harian,” tegasnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info