Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan hal ini tidak menjadi persoalan meski jabatan jaksa agung bagian dari kabinet. Namun, dia menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait perpanjangan jabatan sementara Jaksa Agung.
“Seharusnya Jaksa Agung yang sekarang dikasih tugas khusus, artinya ada perpanjangan khusus sampai diangkatnya Jaksa Agung baru,” ujar Mudzakir di Gedung MK, Senin (27/10).
Mudzakir menegaskan sesuai undang-undang jaksa agung merupakan bagian dari kabinet. “Kabinet semua berhenti, dia (jaksa agung) ikut berhenti. Maka dia harus diberi tugas khusus sebagai jaksa agung sementara,” katanya.
Terkait mekanisme pengangkatan, menurut Mudzakir, presiden memberhentikan jaksa agung yang sekarang. Setelah diberhentikan presiden mengeluarkan SK untuk memperpanjang masa jabatan jaksa agung saat ini. “Diangkat untuk sementara sebagai pelaksana tugas harian,” tegasnya.
















