Pada diktum keempat disebutkan, segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Inpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, Presiden menginstruksikan agar Inpres yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Seblumnya, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hadi Sucahyono, mengatakan bahwa pemerintah memastikan pembangunan kawasan perbatasan, yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN), disertai dengan dukungan terhadap pengembangan ekonomi wilayah setempat.
"Kami membangun PLBN dan dukungan ekonomi seperti pasar dan fasilitas lain seperti jalan akses untuk mendukung ekonomi setempat," kata Hadi seperti dilansir Antara, beberapa waktu lalu.
Hadi menjelaskan Kementerian PUPR telah membangun tujuh PLBN terpadu dengan rincian tiga PLBN di Kalimantan, tiga PLBN di NTT dan satu PLBN di Papua. Untuk gelombang kedua, Kementerian PUPR akan membangun 11 PLBN baru dengan rincian satu PLBN di Kepulauan Riau, dua PLBN di Kalimantan Barat, empat PLBN di Kalimantan Utara, dua PLBN di NTT dan dua PLBN di Papua.
Menurut Hadi, dibangunnya fasilitas pendukung termasuk pasar, jalan akses, sarana prasarana air baku, rumah khusus hingga pengaman pantai diharapkan dapat mendukung kehidupan masyarakat dan ekonomi perbatasan. “Pasar ini juga harapannya untuk mendukung ekonomi lokal dan ekspor komoditi lokal ke luar negeri,” katanya.
















