Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19
Berita

Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19

Sejumlah isi perpres vaksin tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 5 Oktober 2020.

Sejumlah isi perpres vaksin tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1). Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19 meliputi: a. pengadaan vaksin Covid-19; b. pelaksanaan vaksinasi Covid-19; c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19; dan d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022," demikian disebutkan dalam pasal 2 ayat 4, seperti dilansir Antara.

Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan. Dalam pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri. (Baca: Pemerintah Siapkan Perpres Vaksinasi Covid-19)

Pengadaan vaksin tersebut meliputi (a) penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi Vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1).

Namun dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Tags:

Berita Terkait