Menurut Pasal 14 ayat (1), Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan evaluasi. “Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah tersebut dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,’’ bunyi ayat 2 dari Pasal 14 tersebut.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2020.
















