Jokowi Teken PP Sistem Informasi Perdagangan, Ini Isinya
Berita

Jokowi Teken PP Sistem Informasi Perdagangan, Ini Isinya

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Pasal 14 ayat (1), Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan evaluasi. “Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah tersebut dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,’’ bunyi ayat 2 dari Pasal 14 tersebut.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2020.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info