Jokowi Terbitkan PP Perkuat Layanan Perlindungan Khusus Anak
Terbaru

Jokowi Terbitkan PP Perkuat Layanan Perlindungan Khusus Anak

Salah satu poin yang diatur dalam PP No.78 Tahun 2021, yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.   PP No.78 Tahun 2021 merupakan mandat dari pasal 71C Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat dua kebutuhan yang mendasari penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak tersebut. "Terdapat setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP Nomor 78 Tahun 2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis," ujar Jaleswari seperti dikutip dari Antara, Senin (23/8).

Dia mengatakan dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

"Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa 'anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju.' Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses," jelas Jaleswari. (Baca Juga: Jangan Beri Stigma Buruk Bagi Anak Berhadapan Hukum)

Oleh karena itu, kata dia, Presiden mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut.

Sedangkan dari perspektif yuridis, dia menjelaskan, dalam PP tersebut dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.

Jaleswari menyampaikan PP tersebut memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Selain itu juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

PP juga memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.

PP tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ditetapkan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta 10 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Salah satu poin yang diatur dalam PP tersebut yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebagaimana dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 PP tersebut, Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dilakukan melalui antara lain: perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; pemisahan dari orang dewasa; pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, pemberlakuan kegiatan rekreasional; pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat dan lainnya.

Adapun yang dimaksud dengan "pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat" antara lain: disuruh membuka baju dan lari berkeliling; digunduli rambutnya; diborgol; disuruh membersihkan WC; dan anak disuruh memijat penyidik.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan PP No.78 Tahun 2021 sangat dibutuhkan untuk memperkuat dan mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya untuk memberikan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus. 

“Di tengah pandemi Covid-19, berbagai kasus yang dihadapi anak sangat kompleks, seperti kekerasan terhadap anak, anak berhadapan dengan hukum, anak yang ditelantarkan, dan sebagainya. PP ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyelenggarakan koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” kata Menteri Bintang, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA. 

PP No.78 Tahun 2021 merupakan affirmative action yang bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak. 

Pasal 3 PP No.78 Tahun 2021 menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada: a. Anak dalam Situasi Darurat; b. Anak yang Berhadapan dengan Hukum; c. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; d. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; e. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; f. Anak yang Menjadi Korban Pornografi; g. Anak dengan HIV dan AIDS; h. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; i. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; j. Anak Korban Kejahatan Seksual; k. Anak Korban Jaringan Terorisme; l. Anak Penyandang Disabilitas; m. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; n. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan o. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

“PP memperjelas peran Pemerintah pusat, Pemda, dan lembaga lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta bentuk-bentuk perlindungan khususnya,” kata Menteri Bintang.  

PP juga memberi ruang bagi peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, baik organisasi masyarakat, perusahaan, dan lain sebagainya. Di samping itu, Kementerian PPPA juga telah mendorong hadirnya Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.

Kementerian PPPA juga telah melakukan inisiasi pendataan anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 sebagai bagian dari upaya penanganan anak dalam situasi darurat bencana non alam, termasuk menyiapkan program upaya penanganan lain seperti pengasuhan anak bekerjasama lintas Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info