Pengacara senior Juniver Girsang mendampingi kliennya yang juga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp104 triliun dan US$7.885.857,36 serta telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengacara senior Juniver Girsang mendampingi kliennya yang juga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp104 triliun dan US$7.885.857,36 serta telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengacara senior Juniver Girsang mendampingi kliennya yang juga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp104 triliun dan US$7.885.857,36 serta telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).