Jurus Suap Ala Artalyta Suryani
Berita

Jurus Suap Ala Artalyta Suryani

Dalam surat dakwaan jaksa terungkap uang sebesar AS$660 ribu digunakan Artalyta Suryani untuk meloloskan Sjamsul Nursalim dari jerat kasus BLBI II.

Mon
Bacaan 2 Menit

Sehari setelah pertemuan di Hotel Sangrila, Artalyta kembali menemui Urip di Hotel Grand Mahakam Jakarta. Di hotel yang lokasinya tak jauh dari Markas Kejakgung itu, Urip menyerahkan surat panggilan kedua tertanggal 6 Desember 2007. Lewat surat itu, Sjamsul kembali dipanggil ke Kejagung pada 13 Desember 2007. Dalam pertemuan itulah Artalyta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Urip. "Sesuai kesepakatan terdakwa dengan Urip," kata Jaksa Sardjono.

Jurus suap itu mulai menampakan hasil. Buktinya, Sjamsul kembali berani mangkir dari panggilan Kejagung pada tanggal yang ditetapkan tadi. Lagi-lagi Gedung Bundar berbaik hati terhadap mantan bos Grup Gadjah Tunggal itu. Sjamsul kembali dijadwalkan dipanggil pada 17 Januari 2008. Setelah mengetahui informasi pemanggilan tersebut dari Urip, Artalyta lantas melobi Urip agar Sjamsul tidak dipanggil lagi. Urip mulai termakan suap. Bukannya menolak, Urip justru menyarankan Artalyta agar pengacara Sjamsul membuat surat keterangan sakit kliennya. Tujuannya jelas untuk menghindari panggilan Kejagung.

Benar saja, sesuai saran Urip tanggal 16 Januari 2008, Artalyta mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran Sjamsul yang ditandatangani oleh kedua penasehat hukumnya, Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan-advokat dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Partners. Surat itu langsung diserahkan pada Muhammad Salim.

Ternyata informasi yang diberikan Urip kepada Artalyta bukan itu saja. Urip juga mengumbar informasi bahwa Kejagung akan melakukan ekspos kasus BLBI II yang menyangkut Sjamsul. Atas informasi itu, Artalyta meminta Urip membantu agar tidak timbul masalah yang merugikan Sjamsul. Urip lalu menyanggupinya.

Kemudian, tanggal 27 Februari 2008, Artalyta kembali menghubungi Urip untuk meminta perkembangan kasus BLBI II. Menurut Urip, perkara BLBI II telah berhasil dibantu. Artalyta kemudian meminta Urip untuk segera mengambil uang yang sudah dijanjikan. "Ya, pokoknya ini jangan terlalu lama juga.. .barang itu dirumahku kelamaan di... brankasku," kata Artalyta dalam sebuah percakapan dengan Urip, seperti dikutip dalam surat dakwaan.

Hari yang dinantikan Sjamsul dan Artalyta pun tiba. Jumat (29/2), di Kantor Kejagung, Kemas mengumumkan pembubaran tim penyelidik kejaksaan untuk dua kasus BLBI. Kemas mengatakan, setelah tujuh bulan bekerja, tim tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyerahan aset dua obligor (non kooperatif) Anthony Salim dan Syamsul Nursalim. Keduanya adalah obligor yang telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kewajiban mereka terhadap penggunaan kucuran dana BLBI sepanjang 1997-1998.

Setelah pembubaran itu, Urip mendatangi rumah Artalyta di jalan Terusan Hang Lekir Blok WG-9 Jakarta Selatan. Di rumah itu, Artalyta menyerahkan uang sebesar AS$660 ribu dalam kardus warna putih bertuliskan ADES. Namun beberapa saat menerima uang itu Urip tertangkap tangan oleh petugas KPK. Uang yang jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp6,1 miliar itu ditemukan dalam mobil Urip.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info