Jurus Suap Ala Artalyta Suryani
Berita

Jurus Suap Ala Artalyta Suryani

Dalam surat dakwaan jaksa terungkap uang sebesar AS$660 ribu digunakan Artalyta Suryani untuk meloloskan Sjamsul Nursalim dari jerat kasus BLBI II.

Mon
Bacaan 2 Menit

Atas bukti-bukti yang didapat KPK itulah, KPK kemudian membidik Artalytra dengan dua pasal dakwaan. Dalam dakwaan primer, wanita kelahiran Bandar Lampung yang kini berusia 45 tahun itu, didakwa melangar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Di lapis kedua, Artalyta dibidik dengan Pasal 13 UU yang sama.

Sekedar Pertemanan

Usai pembacaan dakwaan, Artalyta dan tim penasihat hukumnya langsung membacakan eksepsi. Ibu rumah tangga yang kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu Jakarta itu, menyatakan uang yang diberikan kepada Urip adalah pinjaman yang dilandasi pertemanan. "Uang itu uang pribadi saya. Saya mohon dikembalikan pada saya," kata wanita tamatan SMA ini.

Tim penasihat hukum Artalyta dari Kantor Hukum OC Kaligis menjelaskan informasi yang diminta kliennya kepada Urip adalah perkembangan kajian perkara BLBI di internal Kejagung. Sehingga statusnya adalah kajian masalah hukum, bukan tindakan pro yustisia. Akibatnya, hasil kajian tersebut tidak mempunyai akibat hukum yang bernilai sebagai alat bukti. "Hanya dokumen rahasia organisasi yang tidak boleh dibocorkan dan hanya boleh diketahui oleh Pimpinan Kejagung," demikian salah satu kutipan dalam eksepsi penasehat hukum Artalyta.

Namun, tim penasihat hukum Artalyta mengakui bahwa kliennya hanya orang yang menerima informasi soal kajian yang dinilai rahasia itu. Sedangkan Urip sebagai pemberi informasi yang tidak bisa mengubah dan menentukan isi hasil kajian masalah BLBI. Untuk itu, tim penasehat hukum Artalyta menilai jaksa salah dalam menerapkan pasal dakwaan. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari jaksa penuntut umum, hari Rabu (28/5).

Terlepas dari eksepsi itu, kesaksian Artalyta dalam surat dakwaan jaksa tersebut bisa membuka tabir baru pengungkapan suap dalam kasus BLBI II. Bisa jadi setelah Artalyta dan Urip disidang, bakal ada tersangka baru. Apalagi, Artalyta mengaku pernah bertemu dengan Kemas dan Salim dua bulan sebelum tim penyelidik kejaksaan kasus BLBI I dan BLBI II dibubarkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info