Justice for all
Tajuk

Justice for all

Keadilan tetap harus ditegakkan walau langit runtuh. Keadilan harus tetap menjadi sendi kehidupan kenegaraan walau meriam berdentum. Begitulah, ide keadilan melanda pemikiran kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dari abad ke abad, yang beranjak dari ketidakadilan empiris, dari sejak teori-teori Aristoteles, keadilan ala Marxis sampai dengan ide paling gres tentang hubungan ketidakadilan dengan gender.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Justice for all
Hukumonline

Keadilan adalah hak semua warga negara dan masyarakat tanpa pandang bulu. Justice for all. Keadilan tidak cukup menjadi penjaga moral masyarakat, keadilan tidak sekadar panji-panji politis, keadilan tidak cukup sekadar "rasa keadilan masyarakat" , tetapi keadilan harus menjadi moral kehidupan yang melembaga dalam hukum.

Hukum sendiri harus tegas mengatur bahwa kesetaraan hak-hak dan kewajiban-kewajiban masyarakat dikawal oleh Undang-undang, dan diatur dalam ketentuan-ketentuan rinci dengan sanksi-sanksi. Tidak boleh ada (lagi) perbedaan perlakuan atas dasar golongan, kedudukan politis, agama, etnis, warna kulit, atau strata masyarakat. Semua orang sama di depan hukum. Penegakkan hak azasi manusia dan supremasi hukum merupakan satu cara di mana keadilan bisa lebih terjamin. Keadilan tidak saja menyangkut kesetaraan didepan hukum, tetapi juga keadilan untuk memperoleh kesempatan pendidikan, pekerjaan dan informasi.

Dalam konteks ekonomi dan dunia usaha, berlakulah prinsip-prinsip desentralisasi, good governance dan good corporate governance, yang pada dasarnya semuanya menjamin transaparansi, akuntabilitas, fairness dan anti-KKN, sebagai terjemahan langsung dari prinsip-prinsip menjaga kesetaraan.

Di depan mata kepala kita sendiri, prinsip-prinsip keadilan yang bahkan sudah menyatu dalam ketentuan hukum dikhianati dan dilecehkan secara hina oleh penguasa dengan penuh sadar. Ketentuan hukum dipelintir sesuka hati dan rakyat dibodohi. Banyak polisi, jaksa dan pengacara yang seharusnya mewakili kepentingan negara dan masyarakat di dalam mengawal keadilan dan rasa keadilan masyarakat, by design atau sengaja dilemahkan untuk membiarkan keadilan diinjak-injak.  Hakim yang seharusnya menjadi penjaga gawang terakhir keadilan dan rasa keadilan, membiarkan dan bahkan memberi legitimasi atas terobek-robeknya keadilan dan rasa keadilan masyarakat, dan berubah imagenya menjadi sosok hitam yang seram, sehitam baju toganya, dan tak tersentuh siapapun.

Ambil contoh peradilan Soeharto yang dituntut sebagai ketua beberapa yayasan yang mengucurkan dananya untuk kepentingan pribadi keluarga dan kroninya. Padahal begitu mudahnya dan urgennya mengadili Soeharto untuk kejahatan-kejahatan kemanusiaannya. Sementara, begitu banyak anak-anak bangsa ini, terakhir mungkin Budiman Sudjatmiko, tidak memperoleh keadilan dan dihukum hanya karena pandangan politiknya berbeda dengan  penguasa. Dibunuhnya hak-hak perdata Petisi 50, belum lagi ribuan dari mereka yang dipenjarakan tanpa pernah diadili, dan dilepas begitu saja bahkan tanpa pernyataan maaf sekalipun.

Di sisi lain, maling-maling kecil dihabisi oleh masyarakat sendiri di jalan-jalan dan lapangan terbuka secara terang-terangan karena ketidak-percayaan masyarakat  bahwa hukum dan aparat hukum akan mampu bertindak secara adil membela kepentingan mereka. Hukum dan aparat pun berdiam diri, membiarkan "keadilan" berjalan dengan liar dan barbar. Perkara-perkara korupsi "ketengan" diadili dan orang-orang kecil dikorbankan.

Simak lagi kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh banyak bankir dan konglomerat kita dalam mengeruk uang negara melalui BLBI. Sementara otoritas moneter berdiam diri, bahkan diduga bekerja sama. Mereka tidak (belum) diadili, sedangkan akibat kejahatan mereka berdampak terhadap perusakan masif ekonomi rakyat kecil, tingkat kehidupan, kesehatan dan pendidikan masyarakat yang akan terus berefek bola salju untuk banyak tahun ke depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: